5 Fakta Selebgram Pukul Warga Brunei Hingga Tewas di Blok M, Korban Tutup Usia Usai Koma 10 Hari
Ferdinand Waskita Suryacahya May 27, 2026 06:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Selebgram asal Brunei Darussalam, Muhammad Irman Ali alias Woodyrman (33) jadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Irman ditangkap di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026) setelah
terlibat penganiayaan warga negara Brunei Darussalam lainnya, MHF (30), di Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026) lalu.

Dalam video yang diterima, pelaku tampak pasrah ketika Tim Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediamannya.

Pelaku kemudian diminta menunjukkan pakaian yang dikenakan saat kejadian. Setelahnya, pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

JADI TERSANGKA - Tampang selebgram asal Brunei Darussalam berinisial MIA yang menganiaya rekan senegaranya di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta (HO/Istimewa)

TribunJakarta.com merangkum lima fakta mengenai kasus tersebut:

1. Pengaruh Miras

Saat kejadian, pelaku juga mengaku tengah dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

“Dia menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras,” kata Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Immanuel dalam keterangan videonya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026). 

Saat kejadian, pelaku yang sempat terlibat adu mulut dengan korban kemudian melayangkan tas kertas berisi botol kaca yang dibawanya ke arah kepala korban.

Akibatnya, korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

2. Dirawat 10 Hari

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, membeberkan hasil rekam medis resmi milik korban yang menunjukkan tingkat keparahan cedera akibat penganiayaan tersebut.

MHF dilaporkan menderita luka robek dan benturan hebat di kepala bagian belakang, mengalami hematoma atau memar pekat pada mata sebelah kiri, serta menderita cedera serius di bagian tulang selangka kiri.

Meskipun sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang khusus Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Kebayoran Baru, takdir berkata lain.

Setelah sepuluh hari terbaring koma berjuang melawan maut, MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

3. Masalah Pribadi

Katimsus Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ipda Breggy Yesaya Imanuel mengatakan, pelaku MIA mengaku memiliki permasalahan pribadi dengan korban.

"Untuk motif lebih lanjut masih kami dalami. Namun untuk pemeriksaan sementara ini, terlibat adu mulut dan adu pukul antara korban dan pelaku itu disebabkan adanya masalah pribadi, karena korban dan pelaku itu saling kenal," kata Breggy, Selasa (26/5/2026).

4. Koordinasi dengan Imigrasi

Kasus pidana internasional ini resmi mencuat ke meja hukum setelah teman-teman korban menerima surat kuasa resmi dari pihak keluarga MHF yang berada di Brunei Darussalam untuk membuat laporan polisi di Polsek Metro Kebayoran Baru.

"Teman korban dengan surat kuasa dari keluarga membuat laporan polisi di polsek kami. Sudah kami tangani, kemudian juga kami sudah periksa saksi-saksi di lokasi, memang benar ada peristiwanya di sana," jelas Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Mengingat status hukum pelaku dan korban yang merupakan warga negara asing, penanganan perkara ini kini bergeser ke ranah diplomasi hukum yang lebih luas.

Pihak Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa mereka terus melakukan koordinasi melekat dengan penyidik kepolisian guna menentukan langkah mendeportasi atau memproses hukum tersangka sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku di yurisdiksi Indonesia.

5. Jeratan Hukum

Selebgram asal Brunei Darussalam, Muhammad Irman Ali alias Woodyrman (33)  dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Irman masih menjalani pemeriksaan. Polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Interpol, mengingat status pelaku dan korban merupakan warga negara asing (WNA). 

(TribunJakarta.com/Wartakotalive/Kompas.com)

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: WNA Brunei Tewas Dianiaya Selebgram di Blok M, Pelaku dan Korban Saling Kenal

  • Baca juga: Ribut-ribut Berujung Maut di Blok M, WNA Brunei Tewas Dihantam Botol Kaca

  • Baca juga: Heboh Dugaan Prostitusi Libatkan WNA Jepang di Blok M, Polisi Koordinasi dengan KPAI dan Imigrasi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.