TRIBUNBATAM.id - Kasus penganiayaan maut yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, akhirnya mulai menemui titik terang.
Polisi mengungkapkan pengakuan selebgram asal Brunei Darussalam, Muhammad Irman Ali alias Woodyrman (33).
Tersangka mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat menganiaya sesama warga Brunei, MHF (30), pada Rabu (6/5/2026) lalu.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban sempat koma dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari.
Pengakuan Pelaku
Peristiwa tragis ini bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban di depan sebuah mini market, tepat di seberang hotel tempat korban menginap.
Berdasarkan rekaman CCTV yang sempat beredar di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @viraljakartaselatan, korban awalnya terlihat sedang duduk di kursi kecil.
Pelaku yang mengenakan baju hitam kemudian mendekat.
Meski sempat diadang oleh seorang wanita, cekcok tetap terjadi.
Korban tampak menunjuk-nunjuk ke arah pelaku sebelum akhirnya pelaku melayangkan sebuah kantong kertas ke kepala korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
“Pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paperbag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” kata Budi dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Rekam Jejak Woodyrman Selebgram Aniaya WNA Brunei hingga Tewas, Sering Ngonten di Indonesia
Pukulan telak tersebut membuat MHF langsung terjatuh dan tak sadarkan diri di pinggir trotoar.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun takdir berkata lain.
Setelah berjuang selama 10 hari di ruang perawatan intensif, korban mengembuskan napas terakhirnya pada Sabtu (16/5/2026).
Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Immanuel, menjelaskan kondisi korban sebelum meninggal dunia serta pengakuan dari pelaku.
“Dia menyatakan dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras,” kata Ipda Breggy Yesaya Immanuel dalam keterangan videonya kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
“Korban sempat mengalami koma, dan keadaannya makin menurun. Sehingga pada tanggal 16 Mei korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” lanjut Breggy.
Polisi Amankan Pelaku dan Berkoordinasi dengan Interpol
Meski barang bukti berupa tas kertas berisi botol kaca belum ditemukan karena kasus ini baru dilaporkan sekitar dua pekan setelah kejadian, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Muhammad Irman Ali alias Woodyrman berhasil ditangkap di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Mengingat status pelaku dan korban yang merupakan warga negara asing (WNA), pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan serta Interpol.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Nugrahadi Kusuma, menyebutkan bahwa kepolisian dari negara asal korban juga telah membuat laporan resmi.
“Karena ini kan terkait dengan warga negara asing ya. Kami juga sudah komunikasi dengan Interpol dan kepolisian dari Brunei pun sudah dibikin laporan polisi, surat pengaduan,” kata AKBP Nugrahadi Kusuma, Selasa (26/5/2026).
Ancaman Hukuman Woodyrman: Maksimal 15 Tahun Penjara
Saat ini, selebgram Brunei tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Atas tindakan brutalnya, Irman alias Woodyrman dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Serta pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(TribunBatam.id)