Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satpol PP Solo sudah melakukan tindak lanjut atas laporan waria mengamuk di sebuah rumah makan di Jalan Gatot Subroto, Solo, Selasa (26/5/2026) malam.
Waria tersebut bernama Sunar Dariyadi alias Manohara.
Sunar harus dibawa oleh Satpol PP karena marah-marah hingga menampar pelanggan akibat tidak diberi uang.
Insiden tersebut terjadi saat pelaku mengamen di lokasi.
Aksi itu memicu perhatian warga setelah seorang pengunjung disebut enggan memberikan uang kepada pelaku.
Baca juga: Awal Mula Waria di Solo Ngamuk Tampar Pengunjung Rumah Makan, Tak Diberi Uang Saat Mengamen
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keributan yang terjadi di rumah makan tersebut.
Menurut Didik, pelaku diduga tersulut emosi setelah tidak diberi uang oleh salah satu pengunjung saat mengamen.
“Dia pada waktu ngamen di sebuah rumah makan ada pengunjung tidak memberi uang kemudian dia marah. Kita telusuri kita temukan di daerah Jebres. Malam itu juga dibina kemudian dibawa ke Rumah Singgah Punggawan,” jelas Kepala Satpol PP Didik Anggono.
Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Jebres pada malam yang sama.
Didik menegaskan, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang merasa resah atas tindakan pelaku di tempat umum.
“Ini berawal dari laporan masyarakat. Kami telusuri, kemudian kami lakukan penindakan di lapangan. Yang bersangkutan kami amankan untuk diberikan pembinaan secara tegas,” ujar Didik.
Baca juga: Awal Mula Waria di Solo Ngamuk Tampar Pengunjung Rumah Makan, Tak Diberi Uang Saat Mengamen
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Rumah Singgah Punggawan untuk menjalani pembinaan oleh petugas.
Satpol PP Solo juga meminta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Namun, Didik menyebut pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut karena peristiwa tersebut belum masuk unsur tindak pidana.
“Mungkin pernyataan. Kalau lebih dari itu kita juga tidak bisa,” jelasnya.
(*)