SURYA.CO.ID - Pemerintah memastikan masyarakat tidak perlu khawatir menggunakan galon guna ulang untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Produk tersebut disebut tetap aman karena telah melalui pengawasan ketat mulai dari standar nasional, proses sanitasi, hingga audit kualitas secara berkala.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan Pitaria, menegaskan seluruh produk AMDK, termasuk galon guna ulang, wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berada dalam pengawasan rutin pemerintah.
“Produk AMDK merupakan produk yang diberlakukan SNI secara wajib serta dilakukan pemantauan dan pengujian parameter kualitas melalui audit surveilans secara berkala untuk memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen,” kata Merrijanti.
Baca juga: Ramai Soal Galon Guna Ulang, BPKN: Keamanan Air Tergantung Proses Sanitasi
Menurut dia, pengawasan dilakukan berdasarkan berbagai regulasi keamanan pangan dan standar mutu yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
Merrijanti menjelaskan, setiap galon guna ulang yang kembali ke pabrik harus melewati tahapan pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga quality control sebelum digunakan kembali.
“Setiap galon yang digunakan kembali harus melalui proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Industri juga melakukan pengecekan kondisi fisik dan usia galon sebelum dipakai kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, galon yang sudah tidak memenuhi standar tidak akan diedarkan lagi ke masyarakat.
“Apabila kondisi kemasan sudah tidak layak untuk beredar ke konsumen, maka tidak akan digunakan kembali atau afkir,” katanya.
Baca juga: Gaya Hidup Tidak Sehat Bisa Picu Infertilitas Pada Wanita, Bukan Air Galon
Pemerintah juga menyebut industri AMDK memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dianggap tidak layak pakai.
Selain pengawasan pemerintah, sejumlah penelitian akademik juga disebut menunjukkan keamanan penggunaan galon guna ulang produksi industri resmi.
Penelitian dari Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sumatera Utara menunjukkan kandungan Bisphenol A (BPA) pada air dalam galon guna ulang berada pada level tidak terdeteksi atau jauh di bawah ambang batas aman regulator.
Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelumnya juga menegaskan seluruh kemasan pangan yang beredar di Indonesia, termasuk galon polikarbonat guna ulang, tetap aman digunakan selama memenuhi batas migrasi BPA yang telah ditetapkan.
BPOM menetapkan batas migrasi BPA maksimal 0,6 bagian per juta (bpj) sesuai standar keamanan pangan.
BPOM juga menilai paparan BPA tidak hanya berasal dari satu jenis kemasan tertentu karena senyawa tersebut dapat ditemukan pada berbagai produk sehari-hari, termasuk lapisan kaleng makanan dan minuman.
Karena itu, pengawasan dilakukan berdasarkan batas aman migrasi BPA, bukan semata pada jenis material kemasan.
Kementerian Perindustrian juga menyoroti penggunaan galon bermerek AMDK oleh depot air isi ulang yang dinilai menyulitkan pengawasan kualitas di lapangan.
Menurut Merrijanti, penggunaan galon industri oleh depot isi ulang di luar jalur resmi membuat kondisi fisik dan kualitas galon sulit dikendalikan produsen AMDK.
“Hal tersebut menyebabkan peredaran galon yang ada di masyarakat menjadi tidak dapat dikendalikan oleh industri AMDK baik dari sisi kondisi fisik maupun kualitasnya,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan produk AMDK dari industri resmi tetap berada dalam pengawasan ketat mulai dari bahan kemasan, proses produksi, sanitasi, distribusi, hingga audit berkala demi memastikan keamanan konsumsi masyarakat.