TRIBUNSUMSEL.COM -- Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengkritik keras langkah Presiden Prabowo Subianto yang membeli sapi kurban menggunakan dana Bantuan Presiden (Banpres) dari APBN.
Menurutnya, merujuk pada pandangan Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali, ibadah kurban pada hakikatnya harus menggunakan harta pribadi agar sah secara hukum Islam.
Dalam konteks ini, harta orang lain yang dimaksud Guntur Romli adalah APBN dan pemiliknya adalah rakyat.
"Imam Nawawi dalam Muhadzab dari Mazhab Asy Syafi'i menegaskan bahwa kurban disyaratkan dari harta pribadi, si pengurban sendiri, bukan dari harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal," kata Guntur Romli dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @gunromli, Selasa (26/6/2026) melansir Tribunnews.com.
"Ibnu Qudamah dalam Al Mugni dari Mazhab Hambali juga mempertegas, tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya."
"Dana APBN adalah harta publik, rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau misalnya atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat, tidak memiliki landasan syar'i," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyebut penggunaan APBN untuk sapi kurban Prabowo adalah hal wajar dalam praktik kenegaraan.
Ia mengatakan Presiden memang memiliki alokasi anggaran untuk membantu masyarakat lewat berbagai program sosial.
"Ini hal yang biasa dalam persoalan kenegaraan. Presiden sebagai kepala negara memang memiliki anggaran yang diperuntukkan membantu masyarakat," kata politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Sugiat menambahkan, bantuan yang dimaksud bukan hanya hewan kurban, melainkan juga dukungan di sektor pendidikan, kesehatan, hingga fasilitas publik.
"Bukan hanya kurban. Bantuan presiden juga banyak untuk pendidikan, kesehatan, sampai fasilitas publik. Jadi jangan melihat ini seolah sesuatu yang baru," ujar dia.
"Dan kami berharap hal ini dilihat dari nilai kebermanfaatan kepada masyarakat."
"Dengan adanya hewan kurban ini, ada ribuan masyarakat yang terbantu khususnya di momen Idul Adha ini," imbuhnya.
Menurut Sugiat, penggunaan APBN untuk hewan kurban Prabowo bukanlah kali pertama
Ia menyebut hewan kurban menggunakan APBN telah berlaku sejak presiden-presiden sebelumnya.
"Penggunaan APBN untuk bantuan kurban presiden ini sudah dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya di masa Presiden Prabowo."
"Presiden-presiden sebelumnya juga melakukan hal yang sama," tandasnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sah dan tidak menyalahi aturan dalam hukum Islam.
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI, Rabu (27/5/2026) melansir dari Kompas.com.
Dia mengatakan, langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.
Guru Besar Ilmu Fikih Universitas Islam Neger (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, model pengadaan hewan kurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat.
"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.
Sebab itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
"Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya.
(*)