Prof Ir Sunardi SSi MSc PhD
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ULM
BANJARMASINPOST.CO.ID- PROSES suksesi kepemimpinan empat tahunan di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) saat ini sedang berlangsung. Sosialisasi dan pendaftaran bakal calon rektor secara resmi telah dibuka sejak beberapa hari yang lalu.
Seperti biasa, pemilihan rektor sering diwarnai perdebatan di ruang publik akademik yang lebih ramai menyoroti kalkulasi figur, lobi-lobi strategis, dan tarik-menarik visi jangka pendek.
Namun, di balik riuhnya pesta demokrasi, terdapat tantangan struktural fundamental yang mendesak dan langsung menanti sang nakhoda baru (atau lama) di hari pertama ia menjabat nanti.
Tantangan itu adalah implementasi Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kepmendiktisaintek) Nomor 358/M/Kep/2026 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi, yang ramai dibicarakan dosen dan Kemendiktisaintek beberapa minggu terakhir.
Kebijakan terbaru Kemendiktisaintek yang ini bukan sekadar revisi pedoman administratif rutin. Aturan ini mendiktekan pergeseran paradigma yang cukup radikal bagi seluruh perguruan tinggi, yakni transisi menuju "IKU Berbasis Dampak" (Impact-Based IKU).
Fokus kementerian kini bergeser secara tajam pada proses hilirisasi: seberapa jauh luaran kerja sama dan inovasi sivitas akademika benar-benar dimanfaatkan oleh industri dan menjadi solusi nyata di masyarakat.
IKU baru terdiri dari 12 IKU yang dibagi menjadi IKU Wajib (angka efisiensi edukasi PT, lulusan terserap, aktivitas dan prestasi mahasiswa, kerja sama dan hilirisasi, kontribusi SDGs, pendapatan Non-UKT, kesejahteraan dosen) dan IKU pilihan (rekognisi dosen, publikasi internasional (wajib untuk PTN-BH), SDM dalam kebijakan, zona integritas dan tata kelola berintegritas).
Bagi ULM, sebagai kampus tertua dan terbesar di Kalimantan dengan visi unggul di bidang lingkungan basah (wetland), pergeseran regulasi ini adalah ujian agilitas institusional.
ULM menyimpan kepakaran dan potensi riset yang luar biasa dan sangat relevan dengan kebutuhan zaman di Banua, mulai dari pemanfaatan Internet of Things (IoT) untuk pemantauan degradasi lahan, penggunaan algoritma Machine Learning untuk prediksi bencana kebakaran lahan gambut, hingga inovasi reklamasi untuk kawasan pascatambang serta pengembangan pertanian lahan basah untuk ketahanan pangan nasional.
Akan tetapi, untuk memindahkan riset dari skala laboratorium menjadi produk yang siap komersialisasi, atau dari purwarupa menjadi teknologi tepat guna, membutuhkan lebih dari sekadar semangat.
Untuk mencapai target tersebut dibutuhkan ekosistem sistemik yang mampu menjembatani para peneliti dengan sektor usaha/industri dan pemerintah daerah.
Karya-karya intelektual para dosen tidak boleh hanya sekadar menjadi syarat pemenuhan KUM untuk kenaikan jabatan akademik.
Inovasi ini harus bertransformasi menjadi paten yang bernilai ekonomis atau menjadi piranti kebijakan strategis yang digunakan langsung oleh instansi pemerintah maupun industri mitra.
Di sinilah motor penggerak universitas, seperti Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), harus berevolusi dari sekadar administrator penyalur hibah riset internal maupun eksternal menjadi inkubator bisnis dan hub kolaborasi inovasi yang progresif.
Hal ini perlu kebijakan strategis dengan dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi untuk memperluas fungsi dan peran LPPM.
Ironi IKU 12
Di tengah deretan target ambisius kementerian terkait hilirisasi industri, rekognisi internasional, dan adaptasi Sustainable Development Goals (SDGs), terdapat satu elemen krusial yang paradoksalnya kerap menjadi "anak tiri" dalam diskursus manajerial kampus: IKU 12 tentang Kesejahteraan Dosen.
Sangat menarik sesungguhnya ketika Kemendiktisaintek memasukkan satu IKU baru yang menyangkut nasib dosen, yang semoga menjadi awal pemikiran bahwa dosen harus sejahtera di kampus sehingga tidak lebih banyak di luar kampus.
Upaya pemenuhan 11 indikator IKU lainnya sering kali menyedot seluruh energi, anggaran, dan perhatian pimpinan institusi, sementara IKU 12 kerap kali terabaikan dalam senyap. Padahal, realitas di akar rumput menunjukkan bahwa IKU 12 sejatinya adalah fondasi logis sekaligus katalisator utama bagi tercapainya indikator-indikator yang lain.
Dosen adalah jantung dari mesin tridharma perguruan tinggi. Menjadi sebuah ironi besar ketika institusi menuntut para akademisinya untuk berlari kencang.
Mulai dari dituntut menghasilkan publikasi bergengsi, mengejar paten, membangun konsorsium riset internasional, hingga menginisiasi program pengabdian yang berdampak masif. Namun ekosistem kesejahteraan dan apresiasi terhadap beban kerja mereka tidak dibangun secara proporsional.
Bagaimana mungkin seorang dosen dituntut memiliki kejernihan pikiran untuk menciptakan algoritma mutakhir atau merumuskan strategi pelestarian lahan basah, jika energi mentalnya habis terkuras memikirkan kerumitan rutinitas administratif atau kesejahteraan dasar yang belum tuntas? Sebagai penyemangat (IKU 12) ini, kesejahteraan tentu tidak hanya dimaknai secara sempit sebagai kenaikan insentif rupiah.
Kesejahteraan dosen mencakup penciptaan lingkungan kerja yang sehat secara psikologis, pengembangan karir berbasis meristokrasi, ketersediaan infrastruktur riset yang memadai, kemerdekaan waktu untuk fokus meneliti tanpa diganggu beban klerikal yang terlalu besar, serta keadilan yang transparan dalam sistem reward and punishment.
ULM Menyongsong Masa Depan
Pada akhirnya, di tengah pusaran regulasi kementerian yang semakin ketat, rektor ULM dituntut untuk menjadi sosok pemimpin yang visioner namun tetap membumi dan memanusiakan sivitas akademikanya.
Pemilihan rektor hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai pergantian pemegang stempel kekuasaan, melainkan momentum kalibrasi ulang arah gerak institusi.
Kepemimpinan di ULM ditantang untuk mendongkrak rekognisi internasional para dosen. Indikator IKU baru ini tidak sekadar menghitung mobilitas akademik ke luar negeri, melainkan menuntut pengakuan global yang sesungguhnya.
Rektor terpilih memiliki pekerjaan rumah besar untuk membangun jalan tol kolaborasi antara ULM dengan institusi riset mancanegara.
Kepakaran spesifik para dosen ULM dalam bidang pengelolaan lingkungan, sains material, pertanian lahan basah, hingga rekayasa harus mampu dikapitalisasi menjadi proyek konsorsium riset internasional yang solid dan berkelanjutan dan menghasilkan income non UKT.
Jika rektor ULM mampu menempatkan dan mengelola IKU 12 (Kesejahteraan Dosen) bukan sebagai indikator pelengkap, melainkan sebagai prioritas di wilayah hulu, maka capaian 11 IKU lainnya di hilir akan mengikut secara organik.
ULM harus menjamin bahwa remunerasi sebagai PTN BLU harus segera terealisasi sebelum tunjangan kinerja benar-benar dihentikan oleh pusat karena dianggap bukan lagi kelasnya. Hal itu sekaligus sebagai persiapan nyata sebelum nanti benar-benar dipaksa menjadi PTN-BH.
Mesin institusi akan melaju kencang bukan karena dorongan ancaman administratif, melainkan karena motivasi intrinsik dari para dosen yang merasa dihargai, difasilitasi, dan diayomi sehingga akan lebih merasa memiliki.
Dengan arsitektur IKU Berbasis Dampak ini, masa depan ULM akan sangat ditentukan oleh kemampuannya bertransformasi dari sekadar pabrik pencetak ijazah menjadi episentrum solusi nyata.
Nakhoda baru harus memastikan bahwa bahtera ULM tidak hanya berlayar demi mengejar angka pemeringkatan administratif semata, tetapi benar-benar berlabuh pada penciptaan dampak inovasi yang memberikan denyut kemajuan tidak hanya bagi masyarakat Banua dan Indonesia tetapi juga bagi sivitas akademikanya.
Untuk menjadi unggul dan berdampak, ULM mutlak membutuhkan awak kapal (pimpinan dan dosen) yang sehat, fokus, dan sejahtera. Semoga. (*)
Nakhoda baru harus memastikan bahwa bahtera ULM tidak hanya berlayar demi mengejar angka pemeringkatan administratif semata, tetapi benar-benar berlabuh pada penciptaan dampak inovasi yang memberikan denyut kemajuan tidak hanya bagi masyarakat Banua dan Indonesia tetapi juga bagi sivitas akademikanya.