TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar menegaskan keterwakilan perempuan dalam politik tidak boleh hanya menjadi slogan setiap momentum pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif dinilai sebagai langkah penting memperkuat demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Baca juga: Polemik Hewan Kurban Prabowo Beli Pakai Dana APBN, Golkar Pasang Badan Bela Pemerintah
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Politik Idrus Marham mengatakan, putusan MK harus dimaknai sebagai momentum memperkuat kualitas demokrasi nasional, bukan sekadar ancaman administratif bagi partai politik.
“Kalau demokrasi ingin sehat, maka keterwakilan perempuan tidak boleh hanya menjadi slogan saat pemilu datang. Putusan MK ini memberikan pesan keras bahwa demokrasi Indonesia harus dibangun secara serius, inklusif, dan berkeadilan,” kata Idrus dalam konferensi pers kepada wartawan, di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Putusan MK tersebut menegaskan ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif bersifat imperatif atau wajib dipenuhi.
Partai politik yang tidak memenuhi syarat tersebut di suatu daerah pemilihan (dapil) dapat didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di dapil terkait.
Idrus menegaskan Partai Golkar tidak khawatir terhadap aturan baru tersebut karena selama ini telah menempatkan kader perempuan sebagai bagian penting dalam kaderisasi dan pembangunan demokrasi partai.
“Golkar tidak pernah melihat keterwakilan perempuan sebagai sekadar memenuhi syarat administratif. Bagi kami, perempuan adalah kekuatan utama demokrasi dan pembangunan bangsa,” ujarnya.
Idrus menjelaskan, Partai Golkar menjadi salah satu pelopor perjuangan affirmative action kuota 30 persen perempuan yang kemudian melahirkan regulasi terkait keterwakilan perempuan dalam partai politik dan pencalonan legislatif.
Ketentuan tersebut pertama kali diatur secara spesifik dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Aturan itu kemudian diperkuat kembali melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Idrus, seluruh partai politik pada dasarnya telah memahami pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. Karena itu, ia optimistis putusan MK tidak akan memicu kegaduhan besar di internal partai.
“Selama ini semua partai sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. Jadi saya kira tidak ada alasan untuk panik. Yang diperlukan sekarang adalah memperkuat kualitas kaderisasi perempuan, bukan sekadar mengejar angka,” ucapnya.
Baca juga: Dukung Putusan MK, PAN: Tanpa Sanksi, Kuota 30 Persen Caleg Perempuan hanya Hiasan Pasal
Idrus juga memastikan Golkar akan terus memperluas ruang kepemimpinan perempuan, baik di parlemen maupun dalam struktur strategis partai.
“Perempuan Indonesia hari ini bukan lagi pelengkap dalam politik. Mereka adalah penentu arah masa depan bangsa. Karena itu, sejatinya kita harus berhenti memandang keterwakilan perempuan hanya sebagai beban regulasi,” katanya.
Putusan MK lahir dari uji materi Undang-Undang Pemilu yang meminta adanya sanksi lebih tegas bagi partai yang tidak memenuhi afirmasi perempuan dalam pencalonan legislatif.
Dalam pertimbangannya, MK menilai sanksi administratif selama ini belum cukup efektif mendorong keterwakilan perempuan secara nyata di parlemen.
Mahkamah bahkan menegaskan KPU wajib menolak atau menggugurkan partai politik di dapil tertentu apabila syarat kuota perempuan tidak terpenuhi.
Bagi Idrus Marham, keputusan tersebut menjadi alarm bagi seluruh partai politik untuk lebih serius membangun demokrasi yang modern dan berkeadilan.
“Jangan lagi ada demokrasi yang hanya ramai bicara kesetaraan, tetapi minim keberanian memberi ruang nyata bagi perempuan. Putusan MK ini adalah alarm bagi semua partai agar lebih serius membangun politik yang modern dan berkeadilan,” tandasnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu soal keterwakilan perempuan lewat sidang permohonan nomor 128/PUU-XXIV/2026 pada Senin (25/5/2026).
Lewat putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 245 UU Pemilu. Kini, KPU di semua tingkatan diwajibkan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik sebagai peserta pemilu di dapil bersangkutan jika tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada daftar bakal calegnya.