Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung resmi merilis petunjuk teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun pelajaran 2026/2027.
Pendaftaran ini akan dilakukan secara terbuka dan transparan melalui situs resmi pemerintah kota.
Masyarakat dapat memantau seluruh proses, syarat, hingga daya tampung sekolah secara langsung.
Staf Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Nurkayat menjelaskan, penetapan murid baru yang diterima nantinya akan diputuskan secara adil melalui hasil rapat panitia yang dipimpin langsung oleh kepala sekolah masing-masing.
"Seluruh pengumuman SPMB ini bisa diakses masyarakat melalui papan pengumuman di sekolah, kantor Disdikbud, maupun situs resmi di laman https://spmb.bandarlampungkota.go.id," ujar Nurkayat, Kamis (28/5/2026).
Bagi para orang tua di Bandar Lampung yang bersiap mendaftarkan buah hatinya, berikut rangkuman lengkap jalur, kuota, persyaratan usia, hingga jadwal penting yang wajib dicatat.
Empat jalur SPMB:
Kuota untuk jenjang SD minimal 80 persen (seleksi berdasarkan usia dan jarak), sedangkan untuk SMP minimal 40 persen (seleksi jarak dan usia).
2. Jalur Afirmasi / Bina Lingkungan: Khusus bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang memiliki kartu program bantuan sosial pemerintah.
Kuotanya minimal 15 persen untuk SD dan minimal 25 persen untuk SMP.
3. Jalur Prestasi: khusus untuk jenjang SMP.
Kuota minimal 30 persen.
Setiap sekolah asal hanya bisa mengirimkan maksimal 15 persen dari total lulusannya. Sekolah diperbolehkan menggelar tes tertulis jika pendaftar membeludak.
4. Jalur Mutasi (kuota maksimal 5 persen): Diperuntukkan bagi perpindahan tugas orang tua/wali serta anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Aturan Batas Usia dan Syarat Dokumen
Disdikbud menegaskan ada aturan ketat mengenai batas usia calon peserta didik per tanggal 1 Juli tahun berjalan, yakni:
Pengecualian: Usia 5 tahun 6 bulan bisa mendaftar jika memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional (atau rekomendasi dewan guru jika psikolog tidak tersedia).
Penting: Masuk SD tidak dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
3. SMP: Berusia maksimal 15 tahun dan memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) asli dari SD/sederajat.
Persyaratan Umum Lainnya:
Jenjang TK Negeri
Jenjang SD Negeri
Jenjang SMP Negeri (2 Gelombang)
2. Gelombang II (Jalur Domisili & Mutasi)
Seluruh siswa baru tingkat SMP dijadwalkan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas VII pada 13 sampai dengan 15 Juli 2026, bersamaan dengan hari pertama resmi masuk sekolah tahun ajaran baru.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )