WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, eksekusi lahan kawasan Hotel Sultan akan dilakukan pada Kamis (18/6/2026) mendatang.
Terkait hal tersebut Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva angkat bicara.
Hamdan menegaskan pihaknya menolak rencana eksekusi tersebut lantaran menurutnya berpotensi menimbulkan masalah.
Paalnya, sengketa antara Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dengan PT Indobuildco berupa lahan, bukan bisnis Hotel Sultan.
"Yang harus dipahami, sengketanya tanah bukan bangunan dan bukan bisnis hotel. Bisnis Hotel Sultan mutlak milik PT Indobuildco," kata Hamdan dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu menurut Hamdan, bahwa pembangunan Hotel Sultan murni dibiayai oleh PT Indobuildco dan tidak menggunakan anggaran dari negara serta tidak menggunakan skema Build Operator Transfer (BOT).
Sehingga dia berpendapat, dalam persoalan ini, bangunan serta bisnis Hotel yang selama ini berjalan tidak otomatis diambil alih melalui skema pengosongan lahan.
"Bangunan itu dibangun sendiri oleh PT Indobuildco. Maka tidak ada dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis tanpa mekanisme hukum dan ganti rugi yang adil," ucapnya.
Hamdan pun turut menyoroti apabila proses eksekusi itu mengabaikan hak bangunan dan bisnis yang terdapat di dalamnya.
Menurut dia, jika hal itu terjadi maka bukan hanya sekadar pengosongan lahan, melainkan berdampak pada berhentinya kegiatan usaha Hotel Sultan yang di mana di dalamnya terdapat sejumlah pekerja dan mitra usaha yang selama ini bergantung pada aktivitas perhotelan tersebut.
"Hotel Sultan adalah bisnis jasa. Kalau eksekusi dilakukan secara keliru, hotel akan berhenti beroperasi. Ini bukan hanya merugikan Indobuildco, tetapi juga pekerja, tenant, mitra usaha, dan negara karena pajak dari aktivitas hotel ikut terdampak,” kata Hamdan.
Terkait hal ini, Hamdan juga menolak anggapan bahwa tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Menurutnya, masih terdapat syarat-syarat penting yang harus dipenuhi sebelum eksekusi putusan serta-merta dilaksanakan, termasuk kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, serta jaminan sebagaimana diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung, terlebih jika terjadi perdamaian.
“PPKGBK (Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno) boleh menyebut ini final, tetapi eksekusi tetap harus sah menurut hukum. Penetapan pengadilan bukan berarti semua syarat hukum otomatis terpenuhi. Harus ada kejelasan objek, perlindungan hak pihak ketiga, dan jaminan sebagaimana diwajibkan SEMA,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, PT Indobuildco tidak menolak penyelesaian sengketa tersebut, sebaliknya kliennya tetap membuka ruang dialog dan perundingan dengan pemerintah untuk mencari penyelesaian yang adil, terukur, dan sesuai hukum.
“Indobuildco tidak melawan negara. Indobuildco meminta agar hukum ditegakkan secara benar. Kalau pemerintah ingin menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, hitung hak masing-masing, termasuk nilai bangunan, bisnis, dan hak atas tanah. Jika terjadi perdamaian, maka eksekusi dipastikan terhenti,” ujar Hamdan.
Hamdan menegaskan, penyelesaian sengketa Hotel Sultan tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi menghentikan bisnis hotel yang sah dan telah berjalan selama puluhan tahun.
“Negara harus hadir sebagai penegak keadilan. Sengketa tanah tidak boleh dijadikan dasar untuk mengambil alih bangunan dan bisnis Hotel Sultan tanpa mekanisme hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pengosongan lahan kawasan Blok 15 Hotel Sultan ini dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 18 Juni 2026 berdasarkan surat yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada masing-masing pihak.
Terkait hal ini, PPKGBK turut merespons rencana pengosongan Blok 15 kawasan Hotel Sultan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengenai hal ini, Kharis menyatakan, bahwa penetapan tanggal eksekusi tersebut sudah final dan harus dihormati seluruh pihak.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan," kata Kharis dalam keteranganya, Rabu (27/5/2026).
Menurut Kharis, saat ini PT Indobuildco disebut memiliki waktu yang cukup untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan itu sebelum tanggal pelaksanaan eksekusi.
Selain itu di lain sisi, PPKGBK sebagai calon pengelola Hotel Sultan yang baru kata dia juga memiliki waktu untuk mempersiapkan proses alih kelola agar berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan publik.
"Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan/meninggalkan objek pengosongan secara sukarela," ucapnya.
"Dalam suratnya, Pengadilan juga menghimbau agar penghuni atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk meninggalkan objek pengosongan secara sukarela. Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," sambung Kharis.
Kharis pun menyatakan, dengan adanya penetapan tanggal tersebut sekaligus menjadi penanda akan berakhirnya proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK.
Menurutnya, setelah berbagai tahapan hukum ditempuh oleh Negara, fokus semua pihak semestinya bergeser pada kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan pengembalian aset negara untuk dikelola untuk kepentingan publik.
"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," ujar Kharis.
Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo angkat bicara soal eksekusi Hotel Sultan.
Dirinya menegaskan terbuka untuk duduk bersama pemerintah guna mencari penyelesaian yang adil atas sengketa Hotel Sultan.
Hal itu disampaikan Pontjo dalam podcast politik Akbar Faizal yang membahas sengketa lahan Hotel Sultan antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno.
Dalam podcast tersebut, Pontjo menekankan sengketa tidak akan selesai dengan pemaksaan.
Menurutnya, jalan terbaik adalah membuka ruang perundingan secara langsung, terbuka, dan adil.
“Ayo duduk. Permasalahan hanya bisa selesai dengan perundingan. Enggak ada cara lain,” ujar Pontjo Sutowo dalam podcast.
Pontjo juga mempertanyakan mengapa Hotel Sultan yang dikelola PT Indobuildco terus dipersoalkan, sementara menurutnya terdapat pihak lain yang justru memiliki persoalan lebih tidak jelas tetapi tidak mendapat perlakuan serupa.
“Kenapa hotel saya dipermasalahkan, hotel-hotel tadi yang lebih nggak jelas nggak dipermasalahkan?” kata Pontjo.
Ia menegaskan, PT Indobuildco selama ini tertib secara hukum dan administrasi.
Pontjo juga menyebut Hotel Sultan memiliki kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui pembayaran pajak.
“Saya jauh lebih tertib secara hukum, secara administrasi jauh lebih tertib. Kok dimasalahkan?” ujar Pontjo.
Baca juga: Hadapi Tuntutan Nadiem, Jaksa: “Kami Tahu Akan Dimintai Pertanggungjawaban di Akhirat”
Pontjo mengingatkan bahwa apabila aktivitas Hotel Sultan terus terganggu, negara juga ikut dirugikan karena berkurangnya penerimaan pajak dari kegiatan usaha hotel.
Ia menyebut selama ini Hotel Sultan membayar pajak sekitar Rp80 miliar per tahun kepada pemerintah.
“Kami bayar pajak sekitar Rp80 miliar per tahun ke pemerintah. Kalau kegiatan usaha diganggu, semuanya ikut rugi,” ujar Pontjo.
Ada Kepentingan Pihak Tertentu
Dalam podcast tersebut, Pontjo juga menyinggung adanya dugaan kepentingan pihak tertentu untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan.
Ia tidak menyebut nama, tetapi menduga kepentingan itu berasal dari kalangan pengusaha.
“Kalau nama saya enggak tahu. Tapi pasti dari pengusaha. Karena di luar pengusaha siapa yang berkepentingan?” ujar Pontjo.
Pontjo menambahkan, pengusaha seharusnya tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan bangsa.
Menurutnya, Indonesia hanya bisa maju jika dunia usaha diberi ruang dan kepastian hukum.
“Pengusaha itu bukan cuma cari untung. Kita punya tanggung jawab terhadap pembangunan negeri,” kata Pontjo.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai adanya indikasi kepentingan untuk mengambil alih bisnis Hotel Sultan.
Menurutnya, sengketa yang seharusnya berkaitan dengan tanah justru berkembang ke arah pengambilalihan bangunan dan bisnis hotel.
“Bagi saya ada kepentingan untuk mengambil alih bisnis ini,” ujar Hamdan Zoelva.
Hamdan juga menyoroti hambatan terhadap aktivitas usaha Hotel Sultan, termasuk kegiatan event yang disebut tidak dapat memperoleh izin.
Menurutnya, hambatan tersebut berdampak pada matinya kegiatan usaha, padahal tidak ada perintah pengadilan untuk menghentikan bisnis Hotel Sultan.
“Semua orang yang mau sewa, misalnya yang bikin satu acara di situ, event apa, dilarang untuk mengeluarkan izin. Polisi tidak mengeluarkan izin. Artinya mematikan usaha, kan? Ada perintah pengadilan untuk mematikan usaha enggak? Enggak ada,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa objek sengketa Hotel Sultan adalah tanah, bukan bangunan dan bukan bisnis hotel.
Karena itu, menurutnya, tidak ada dasar hukum untuk mengambil alih bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.
“Sengketanya tanah, bukan bangunan. Bangunan ini dibangun sendiri oleh PT Indobuildco, bukan uang negara dan bukan BOT,” ujar Hamdan.
Ia menambahkan, bangunan Hotel Sultan bukan dibangun dengan skema Build, Operate, Transfer atau BOT. Dengan demikian, bangunan tersebut tidak otomatis dapat diambil alih oleh negara atau PPKGBK.
“Ini bukan BOT, murni bangunan di atas HGB sendiri,” kata Hamdan.
Hamdan juga menyatakan bahwa tidak pernah ada tawaran resmi kepada PT Indobuildco untuk membicarakan penyelesaian dengan mekanisme nilai atau ganti rugi tertentu. Menurutnya, yang terjadi justru mengarah pada pengambilalihan bangunan dan bisnis tanpa dasar hukum yang jelas.
“Nggak ada. Ini mau diambil alih, mau dirampas sama bisnisnya,” tegas Hamdan.
Menurut Hamdan, apabila pemerintah ingin menyelesaikan sengketa melalui pengambilalihan, maka harus ada mekanisme hukum yang jelas dan pembayaran ganti rugi secara adil. Nilai ganti rugi tersebut, kata dia, harus mencakup nilai bangunan dan nilai hak atas tanah.
“Bayar ganti rugi. Nilainya kita hitung bersama-sama: nilai bangunannya dan nilai hak atas tanah,” ujar Hamdan.
Hamdan juga mengingatkan bahwa pengadilan sebelumnya pernah membuka ruang penyelesaian melalui negosiasi. Dalam putusan pengadilan tahun 2011, kata Hamdan, salah satu pertimbangan penting adalah agar para pihak melakukan negosiasi sehingga investor tidak dirugikan.
“Di putusan pengadilan tahun 2011, salah satu pertimbangannya meminta para pihak melakukan negosiasi. Karena apa? Jangan sampai investor rugi,” ujar Hamdan.
Karena itu, baik Pontjo maupun Hamdan menilai penyelesaian sengketa Hotel Sultan seharusnya ditempuh melalui dialog dan negosiasi, bukan melalui eksekusi yang dipaksakan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada 30 April 2026.
Meski demikian, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi tersebut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Selain itu. Hamdan menilai penetapan tersebut tidak serta-merta menutup ruang hukum lain yang masih dapat ditempuh dalam perkara ini.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan," ungkap Hamdan Zoelva dikutip dari Tribunnews.com.
"Setiap rencana eksekusi harus taat hukum dan memperhatikan hak yang sah, termasuk hak pekerja, tenant, serta pihak lain yang terdampak,” jelasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu menyebut Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tidak hanya memuat amar pengosongan, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui negosiasi dan perdamaian.
Ia juga merujuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang menurutnya mengakui adanya hak serta investasi PT Indobuildco di atas lahan tersebut.
“Karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, para pihak seharusnya menempuh negosiasi untuk memperoleh hasil yang adil,” ujarnya.
Hamdan menambahkan, selama mediasi masih berlangsung, eksekusi sebaiknya belum menjadi langkah utama.
“Kalau proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, apalagi menuju kesepakatan, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan,” katanya.
Terkait objek perkara, ia menegaskan sengketa berfokus pada lahan kawasan Hotel Sultan, sementara bangunan dan kegiatan usaha memiliki dimensi hukum tersendiri.
“Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Karena itu, bangunan dan bisnis hotel tidak dapat dieksekusi begitu saja,” ucapnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak sosial terhadap pekerja, tenant, dan mitra usaha apabila transisi tidak dikelola secara terukur.
“Di sana ada karyawan, tenant, dan mitra bisnis yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan,” ujarnya.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) yang diajukan Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyebut penetapan tersebut diterbitkan Ketua PN Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta.
“Permohonan eksekusi dinilai telah sesuai hukum dan menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan dan bangunan,” kata Kharis, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan seluruh tahapan hukum, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sehingga proses tinggal menunggu eksekusi di lapangan.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menyatakan pemerintah tetap memperhatikan aspek sosial dalam proses transisi.
Ia mengatakan PPKGBK telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pendataan pekerja terdampak.
Pernyataan itu disampaikan di Kompleks GBK, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Kami meminta data administrasi seperti KTP, kontrak kerja, dan biodata untuk pendataan pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan dilakukan karena keterbatasan akses terhadap data internal pengelola sebelumnya.
Sebagai langkah teknis, PPKGBK juga membuka posko layanan di kawasan Blok 15 GBK sejak Rabu (4/2/2026) untuk memetakan tenaga kerja terdampak.
“Melalui posko ini, data tenaga kerja dapat dipetakan secara lebih lengkap,” kata Rakhmadi.
Ia menegaskan proses transisi akan tetap memperhatikan keberlanjutan pihak-pihak yang terdampak di kawasan tersebut.
Para tokoh di antaranya, Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta Hamdan Zoelva, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.
Petisi ini menjadi bentuk sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara, namun bertentangan dengan hukum.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco dan menyatakan negara sebagai pemilik sah lahan sejak HGB berakhir pada 2023.
Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.
“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata Jusuf Kalla dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (1/4/2026).
Ia juga mengingatkan, penyelesaian yang tidak adil berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.
“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.
“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” kata Hamdan.
Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:
Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.
Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.
Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.
Kelima, menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Para tokoh juga menekankan bahwa sengketa ini telah berkembang menjadi isu nasional yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, serta keberlangsungan usaha dan tenaga kerja.
Peluncuran petisi ini diharapkan menjadi dorongan moral agar penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menjunjung prinsip negara hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan antara PT Indobuildco melawan pemerintah.
Gugatan tersebut terkait pengelolaan lahan kawasan Hotel Sultan. Perkara terdaftar dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Putusan tersebut dibacakan, secara e-court, Jumat (28/11/2025). Diadili oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi, I Gusti, Ledis Meriana Bakara dan Ngurah Partha Bhargawa.
Dalam petitium permohonannya PT Indobuildco (Hotel Sultan) menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Indobuildco meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain. Atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.
"Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora," bunyi petitum gugatan.
Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim PN Jakpus menolaknya.
"Pokok perkara, gugatan ditolak seluruhnya," bunyi amar putusan.
Dalam pertimbangan utamanya hakim menguraikan berdasarkan rangkaian putusan berkekuatan hukum tetap (PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024).
"HPL No. 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No. 26 & 27/Gelora sejak semula. Perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum (Tanpa persetujuan pemegang HPL) HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 maka tanah otomatis kembali ke HPL negara (Diktum Keenam SK HPL 1989)," bunyi amar putusan.
Majelis hakim menyebutkan tidak ada lagi hak Penggugat atas tanah Hotel Sultan setelah 2023.
"Tindakan negara (Penutupan sebagian akses, plang aset negara, somasi pengosongan, pencatatan BMN) adalah tindakan sah pengamanan & penertiban aset negara, bukan perbuatan melawan hukum. Kerugian ekonomi Penggugat adalah akibat hapusnya HGB sendiri, bukan karena perbuatan Para Tergugat," jelas amar putusan.
Atas hal itu Majelis Hakim memutuskan Pengadilan menyatakan negara (Melalui HPL No. 1/Gelora) adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah.
"Dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (Tanah dan bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)," jelas putusan tersebut.
Keterangan foto: Sejumlah tokoh nasional meluncurkan petisi bertajuk Keadilan Hotel Sultan, dihadiri Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).