TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat Islam.
Pengadaan sapi kurban Prabowo diketahui melalui skema Bantuan Presiden.
"Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).
Menurut Habiburokhman, pengadaan hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha.
"Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Baca juga: Polemik Hewan Kurban Prabowo Beli Pakai Dana APBN, Golkar Pasang Badan Bela Pemerintah
Ia menuturkan, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
Secara hukum, Habiburokhman menjelaskan program Bantuan Presiden memiliki landasan yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca juga: Prabowo Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai Duit APBN, Pengamat: Bagian dari Pencitraan Pemerintah
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga telah memberikan ruang anggaran khusus untuk program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang disalurkan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman juga mengutip pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
"Bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas. Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tegasnya.
Habiburokhman turut menanggapi pertanyaan sebagian pihak mengenai keadilan penggunaan APBN bagi umat beragama lain di luar Islam.
Ia memastikan, pemerintahan Prabowo Subianto menaruh perhatian yang sama besarnya terhadap kepentingan umat agama lainnya di Indonesia.
"Kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan hewan kurban pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan jumlah sapi yang diserahkan pada Idul Adha kali ini yakni sebanyak 1.098 ekor sapi.
“Jadi kami ulangi, jadi di Hari Raya Idul Adha 1.447 Hijriah ini, Bapak Presiden berkenan menyerahkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (26/5/2026).
Sapi kurban tersebut diserahkan ke seluruh provinsi, kabupaten, dan kotamadya.
Masing-masing daerah menerima satu hingga dua ekor sapi tergantung bobot sapinya.
Standar bobot sapi Presiden yakni 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Secara total, anggaran yang dikucurkan untuk membeli 1.098 sapi tersebut berkisar Rp 100 miliar.