Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Psikolog Ingatkan Kesiapan Mental Anak
Shinta Dwi Anggraini May 28, 2026 06:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui kebijakan mengenai batas usia calon murid, khususnya pada jenjang pendidikan SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Bahwa calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Namun, calon siswa yang disebut siap mengikuti pembelajaran harus memiliki kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, haruslah dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, Psikolog Anak dan Remaja RS Charitas Palembang, Devi Delia, M.Psi., Psikolog mengatakan, kesiapan anak masuk SD tidak harus ditentukan dari kemampuan membaca dan berhitung, tetapi lebih penting dari sisi emosional dan mental atau psikis anak.

Menurutnya, anak yang siap sekolah harus memiliki emosi yang terkontrol, mau belajar, serta mampu bekerja sama saat diberikan tugas.

Hal itu akan terlihat saat anak menjalani pemeriksaan oleh psikolog, karena nantinya anak akan dilakukan tes atau pengamatan oleh psikolog untuk melihat bagaimana kesiapan dan kerja samanya saat diberikan tugas. 

Misalnya bagaimana dia menyelesaikan soal yang diberikan, apakah mampu mengikuti instruksi atau tidak, dan apakah juga konsisten dilaksanakan.

Selain itu, kemampuan dasar seperti menulis juga menjadi perhatian penting.

Sebab saat memasuki SD, anak akan banyak melakukan aktivitas menulis sejak kelas satu. 

“Kalau anak belum siap menulis atau pola gerak tangannya belum mampu mengikuti arahan yang harus ditulis, cara memegang alat tulis lemah, tentu ini akan menjadi kesulitan saat proses belajar di sekolah nanti,” katanya, Kamis (28/5/2026).

Devi menjelaskan, apabila dalam tes ditemukan anak belum mampu mengikuti instruksi atau belum siap secara kemampuan, maka hal tersebut akan menjadi catatan bagi orang tahu agar terus melatih anak di rumah, baik dari sisi fisik maupun mental.

Tak hanya itu, kesiapan mental anak juga dinilai dari kemandirian dan kemampuan beradaptasi di lingkungan sekolah.

Anak diharapkan sudah mampu ditinggal orang tua saat belajar, mau berinteraksi dengan guru, hingga mampu melakukan kebutuhan dasar sendiri seperti buang air kecil dan besar ke toilet. Sebab tidak mungkin anak masih menggunakan diapers saat sudah masuk SD.

“Ada anak yang ketika berpisah dengan orang tuanya justru histeris dan mengamuk dan tidak mau belajar. Ini tentu akan menyulitkan guru saat proses pembelajaran berlangsung sebab tidak mungkin orang tuanya harus selalu mendampingi di dalam kelas,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa persiapan utama sebelum masuk SD adalah kesiapan mental dan emosional, bukan semata kemampuan membaca dan berhitung.

“Bisa saja anak sudah bisa membaca dan berhitung, tetapi secara emosional belum siap sekolah. Ini yang harus menjadi perhatian orang tua,” katanya lagi.

Devi menambahkan, apabila orang tua ataupun sekolah tetap memaksakan anak masuk SD meski ada catatan tertentu dari psikolog, maka semua pihak harus siap dengan konsekuensinya.

Kalau anak belum siap tapi orang tua tetap memaksakan anak harus masuk SD dan SD yang bersangkutan mau menerima calon siswa tersebut, maka sekolah harus siap menghadapi berbagai kendala dalam proses belajar anak ke depannya sebab psikolog sudah menjelaskan dan tidak akan mengubah hasil tes yang dilakukan. Sudah dijelaskan apa kendalanya, bagaimana solusinya. 

Jadi, Devi menegaskan psikolog bukan mempersulit orang tua, tapi justru membantu orang tua mengetahui karakter dan kesiapan anak.

Jika anak sudah siap secara mental dan akademik juga fisik akan sangat bagus sehingga bisa mengikuti pembelajaran dengan mudah.

Tapi jika hasil pemeriksaan anak dinyatakan belum siap, maka masih ada kesempatan untuk dilakukan pendampingan dan latihan lagi di rumah agar nanti saat sekolah benar-benar siap.

"Sebab jika dari kelas 1 SD saja ada kendala, maka ke depannya juga akan ada kendala karena kendala dalam proses belajar pasti ada saja kendala atau kesulitan yang dihadapi nantinya sebab semakin tinggi kelasnya akan semakin banyak tugas atau kesulitan pembelajaran semakin sulit," tegas Devi.

Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan calon murid berusia di bawah 7 tahun tetap bisa masuk SD asalkan dinyatakan siap mengikuti pembelajaran.

Ketentuan itu diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan anak usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima di SD jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Menurut Gogot, kesiapan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog.

Dengan demikian, usia 7 tahun tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi anak untuk masuk SD.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi anak untuk bersekolah.

Ia juga menyebut aturan usia tidak lagi menjadi penghalang pendidikan telah dimasukkan dalam pembahasan revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.