Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pembuat STNK asli tapi palsu (aspal) yang diduga digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan bodong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Kota Pasuruan, AR (45) warga Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan sindikat tersebut menggunakan peralatan sederhana untuk memalsukan dokumen kendaraan.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu: Tarif Rp 3 Juta per Lembar
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk membuat STNK aspal secara manual.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Dalam video yang diunggah akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, terlihat para pelaku mengubah identitas kendaraan di STNK secara manual menggunakan tulisan tangan.
“Jadi dia handmade ndan, itu kan langsung dikerjakan sendiri untuk menghapus data lamanya ndan. Pakai pensil ndan, satu-satu baru dilapis lagi,” ujar salah satu anggota polisi dalam video tersebut.
Baca juga: Kronologi Kasus STNK Palsu Surabaya: Produksi di Rumah Warga Pasuruan
AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, tersangka WIS diduga menjual mobil CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.
Dokumen palsu tersebut dipesan dari tersangka AYH yang juga disebut berprofesi sebagai pedagang mobil bodong di Pasuruan.
“Mobil hanya dilengkapi surat STNK saja dan sering diantar oleh A dalam menjalankan usahanya tersebut. Sedangkan pembuat STNK palsu tersebut adalah AR di Pasuruan,” terang Edy, Kamis (28/5/2026).
Menurut Edy, tersangka AR membuat STNK aspal secara mandiri di rumah menggunakan alat dan bahan sederhana.
Sementara bahan baku untuk membuat dokumen palsu diduga diperoleh dari tersangka MA.
Baca juga: Sindikat STNK Palsu Surabaya Terbongkar: Pelaku Ternyata Residivis
Selain dokumen palsu, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga terkait tindak pidana penadahan dan pemalsuan surat.
Kendaraan yang diamankan antara lain:
Polisi menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi yang sah.
Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dijerat dengan pasal terkait penadahan, pemalsuan surat, hingga penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kelima tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat atau tadah dari barang hasil kejahatan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan,” tandas AKBP Edy Herwiyanto.
Kasus ini menjadi perhatian karena sindikat mampu membuat dokumen kendaraan menyerupai asli hanya dengan alat sederhana, sehingga masyarakat diminta lebih waspada saat membeli kendaraan bekas dan memastikan keabsahan dokumen melalui pengecekan resmi.