Fakta Terbaru Kasus STNK Palsu Surabaya Diungkap Polisi
Cak Sur May 28, 2026 06:32 PM

Polisi Bongkar Sindikat STNK Aspal Kendaraan Bodong di Surabaya

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pembuat STNK asli tapi palsu (aspal) yang diduga digunakan untuk melengkapi dokumen kendaraan bodong.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka masing-masing berinisial WIS (30) warga Banyuwangi, AYH (26) warga Pasuruan, A (57) warga Kota Pasuruan, AR (45) warga Pasuruan, dan MA (53) warga Kota Pasuruan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan sindikat tersebut menggunakan peralatan sederhana untuk memalsukan dokumen kendaraan.

BARANG BUKTI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengecek satu per satu STNK asli tapi palsu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu STNK kendaraan sepeda motor dan mobil.
BARANG BUKTI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengecek satu per satu STNK asli tapi palsu di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026), polisi berhasil mengungkap kasus sindikat pemalsu STNK kendaraan sepeda motor dan mobil. (istimewa)

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Palsu: Tarif Rp 3 Juta per Lembar

Gunakan Pensil Warna dan Alat Sederhana

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk membuat STNK aspal secara manual.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 318 lembar surat pajak
  • 22 lembar STNK
  • 7 KTP
  • 2 SIM
  • 1 unit printer
  • 1 stempel cap kepala
  • 16 pensil warna
  • 5 gunting
  • Solatip dan penggaris
  • Kertas bahan cetak KTP dan SIM

Dalam video yang diunggah akun Instagram Kapolrestabes Surabaya, terlihat para pelaku mengubah identitas kendaraan di STNK secara manual menggunakan tulisan tangan.

“Jadi dia handmade ndan, itu kan langsung dikerjakan sendiri untuk menghapus data lamanya ndan. Pakai pensil ndan, satu-satu baru dilapis lagi,” ujar salah satu anggota polisi dalam video tersebut.

Baca juga: Kronologi Kasus STNK Palsu Surabaya: Produksi di Rumah Warga Pasuruan

STNK Palsu Dipakai untuk Jual Kendaraan Bodong

AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, tersangka WIS diduga menjual mobil CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.

Dokumen palsu tersebut dipesan dari tersangka AYH yang juga disebut berprofesi sebagai pedagang mobil bodong di Pasuruan.

“Mobil hanya dilengkapi surat STNK saja dan sering diantar oleh A dalam menjalankan usahanya tersebut. Sedangkan pembuat STNK palsu tersebut adalah AR di Pasuruan,” terang Edy, Kamis (28/5/2026).

Menurut Edy, tersangka AR membuat STNK aspal secara mandiri di rumah menggunakan alat dan bahan sederhana.

Sementara bahan baku untuk membuat dokumen palsu diduga diperoleh dari tersangka MA.

INTEROGASI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat interogasi para pelaku pemalsuan STNK di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026). Polisi mengamankan 5 pelaku komplotan pembuat STNK palsu.
INTEROGASI - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat interogasi para pelaku pemalsuan STNK di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (27/5/2026). Polisi mengamankan 5 pelaku komplotan pembuat STNK palsu. (istimewa)

Baca juga: Sindikat STNK Palsu Surabaya Terbongkar: Pelaku Ternyata Residivis

Polisi Sita Mobil dan Motor Diduga Hasil Kejahatan

Selain dokumen palsu, polisi turut mengamankan sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga terkait tindak pidana penadahan dan pemalsuan surat.

Kendaraan yang diamankan antara lain:

  • Honda PCX tahun 2025
  • Suzuki Nex tahun 2014
  • Yamaha Fino tahun 2012
  • Honda CS1 tahun 2008
  • Suzuki XL7 tahun 2022
  • Mercy tahun 1995
  • Toyota Kijang tahun 1997
  • Honda CRV tahun 2002

Polisi menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen resmi yang sah.

Dijerat Pasal Pemalsuan dan Penadahan

Kelima tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya.

Mereka dijerat dengan pasal terkait penadahan, pemalsuan surat, hingga penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kelima tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat atau tadah dari barang hasil kejahatan dan atau pemalsuan surat dan atau penipuan,” tandas AKBP Edy Herwiyanto.

Kasus ini menjadi perhatian karena sindikat mampu membuat dokumen kendaraan menyerupai asli hanya dengan alat sederhana, sehingga masyarakat diminta lebih waspada saat membeli kendaraan bekas dan memastikan keabsahan dokumen melalui pengecekan resmi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.