Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Faktor ekonomi dan beban utang yang menumpuk diduga kuat menjadi motif oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL, bernama Muhammad Rizky Perdana, nekat buat laporan palsu kehilangan motor ke polisi.
Pelaku sengaja mengarang cerita menjadi korban pembegalan di Bandar Lampung, demi menutupi jejak digital kendaraan yang sebenarnya sudah ia jual ke orang lain.
Kasus laporan palsu dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan oknum Komcad TNI AL itu terungkap setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari hasil penyelidikan awal.
Kebohongan yang dirancang pelaku langsung berantakan begitu penyidik mencocokkan keterangannya dengan bukti-bukti di lapangan.
Laporan yang semula diklaim sebagai peristiwa kehilangan sepeda motor di kawasan PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami, justru berbalik menjadi temuan bahwa peristiwa curas tersebut tidak pernah terjadi.
Baca juga: Oknum Komcad TNI AL Bikin Laporan Curas Palsu, Terbongkar Setelah Polisi Temukan Kejanggalan
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, menjelaskan bahwa pelaku datang ke Polresta Bandar Lampung bersama pacarnya, Riska Adelia, pada Kamis (14/5/2026), untuk membuat laporan kehilangan kendaraan.
Aksi nekat ini dilakukan pelaku dengan penuh percaya diri di hadapan petugas jaga.
Bukan cuma memalsukan kronologis kejadian, pelaku bahkan berani memalsukan identitas serta pangkatnya demi meyakinkan penyidik.
Dalam laporan itu, pelaku juga mengaku sebagai anggota TNI AL yang berdinas di Lanal Panjang dengan pangkat Sersan Satu (Sertu).
Namun, klaim tersebut kemudian terbukti tidak benar setelah dilakukan pengecekan internal.
“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret, Rabu (27/5/2026).
Seiring pendalaman perkara oleh petugas piket Reskrim dan Pamapta, ditemukan fakta berbeda dari keterangan awal pelapor.
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI AL, melainkan anggota Komcad AL, serta pengakuannya terkait peristiwa curas yang dilaporkan juga tidak sesuai fakta.
Dari hasil penyidikan, diketahui sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut sebenarnya milik pacarnya dan dipinjam oleh pelaku.
Kendaraan itu kemudian dijual kepada rekannya sesama Komcad bernama Tio dengan nilai Rp6,5 juta, yang disebut dilakukan karena tekanan ekonomi serta kewajiban cicilan kendaraan yang belum terpenuhi.
“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” ujar Alfret.
Atas perbuatannya, pelaku telah diamankan dan penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel Oppo berwarna biru serta pakaian loreng miliknya.
Ia juga dijerat pasal terkait laporan palsu dan atau penggelapan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2026.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)