TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batas usia minimal calon kepala desa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa dilonggarkan.
Permohonan itu diajukan dua warga negara bernama Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri.
Mereka menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Dalam aturan tersebut, calon kepala desa disyaratkan “berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar”.
Para pemohon menilai batas usia tersebut bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Baca juga: Satu Dasawarsa UU Desa, Apdesi: Digitalisasi Transaksi Sangat Diperlukan UMKM
“Pengecualian calon kepala desa berusia di bawah 25 tahun meniadakan kesempatan yang sama di tingkat desa,” bunyi permohonan tersebut, dikutip dari situs MK, Kamis (28/05/2026).
Pemohon menyebut syarat usia 25 tahun membuat generasi muda kehilangan kesempatan berpartisipasi dalam pemerintahan desa meski telah memiliki pengalaman kepemimpinan dan hak politik sebagai warga negara.
“Batas usia 25 tahun menciptakan pengecualian bagi individu yang masih berusia di bawah 25 tahun yang sudah punya hak pilih aktif,” tulis pemohon.
Baca juga: Pemerintah Menolak Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU Desa di Mahkamah Konstitusi
Putri sebagai Pemohon I mengaku berencana maju dalam pemilihan Kepala Desa Ponelo pada 2026.
Namun, rencana itu terhambat karena saat pendaftaran usianya belum mencukupi.
Menurut pemohon, usia tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kapasitas kepemimpinan seseorang.
“Usia sebagai variabel biologis tidak secara otomatis mencerminkan kapasitas kepemimpinan, integritas moral, maupun kemampuan administratif seseorang,” bunyi permohonan.
Pemohon juga menyinggung adanya pejabat publik berusia di bawah 25 tahun yang dipercaya menduduki jabatan negara, seperti anggota DPR hingga staf khusus presiden.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan frasa usia minimal 25 tahun dalam Pasal 33 huruf e UU Desa inkonstitusional bersyarat.
Pemohon meminta aturan itu dimaknai:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif”.