TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN – Satreskrim Polres Pekalongan Kota menetapkan Abdul Khalim Fadlun, sebagai tersangka pencabulan santriwati, pada Kamis (28/5/2026) dini hari.
Abdul Khalim merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati, Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Sebelum penetapan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan intensif selama berjam-jam terhadap Abdul Khalim, sejak Rabu (27/5/2026).
Abdul Khalim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatim setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Seusai penetapan tersangka, Abdul Khalim langsung ditahan di rutan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.
"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Oleh karena itu, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiyanto kepada Tribun Jateng, Kamis.
Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Hingga kini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
"Dalam kasus ini, AKF (Abdul Khalim Fadlun—Red) dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," imbuhnya.
Membantah
Sementara itu, tim penasihat hukum tersangka yang dipimpin Arif NS, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Arif mengungkapkan, selama proses pemeriksaan, sejak Rabu siang hingga Kamis dini hari, kliennya menerima 52 pertanyaan dari penyidik.
"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," kata Arif.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor dibantah oleh tersangka.
"Dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. Tidak benar, tidak benar, seperti itu," ungkapnya.
Kuasa hukum juga mengaku terkejut, dengan munculnya laporan tersebut karena selama ini mengenal Abdul Khalim sebagai tokoh agama yang dinilai alim dan berperilaku baik.
Dia menyatakan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik bertindak objektif serta profesional dalam menangani perkara itu.
"Kami melihat, ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.
Untuk menghadapi proses hukum selanjutnya, tim penasihat hukum berencana menghadirkan saksi adécharge atau saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli guna menguji apakah peristiwa yang dilaporkan benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana yang disangkakan. (Indra Dwi Purnomo)