Tegas Membela! Komisi III Sebut Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Sudah Sesuai Aturan Hukum dan Syariah
Eri Ariyanto May 29, 2026 06:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Isu penggunaan APBN dalam pelaksanaan kurban yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan di berbagai kalangan.

Perbincangan ini mencuat setelah munculnya penegasan dari Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian hukum yang sah.

Menurut pihak Komisi III DPR RI, pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka juga menegaskan bahwa dari sisi administrasi negara, penggunaan APBN dalam program tertentu dapat dibenarkan selama memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain aspek hukum, isu ini juga disentuh dari sisi syariah yang disebut telah dikaji oleh pihak berwenang terkait keabsahan pelaksanaan kurban tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kritik dan keraguan publik yang mempertanyakan legitimasi penggunaan dana negara untuk kegiatan keagamaan.

Sejumlah pihak menilai penjelasan tersebut penting untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik dan media sosial.

Namun di sisi lain, perdebatan tetap muncul terkait transparansi dan batasan penggunaan APBN dalam program serupa di masa mendatang.

Kini, isu tersebut masih menjadi perhatian luas dan terus dibahas oleh berbagai elemen masyarakat, baik dari sisi hukum, politik, maupun keagamaan.

Baca juga: Amukan Sapi Kurban Bikin Heboh Warga Ledeng Bandung, Hewan Lepas dan Menggila, 2 Orang Terluka

Seperti diketahui, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak salah secara hukum ketika berkurban 1.089 sapi dengan menggunakan APBN.

"Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR, menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah," ujar Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Habiburokhman menyampaikan, bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Idul Adha 2026.

Dia mengingatkan, negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

"Secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara," ucap dia.

"Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," sambung Habiburokhman.

HABIBUROKHMAN - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Kompas/ Nissi Elizabeth)

Selanjutnya, kata Habiburokhman, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres atau Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dia turut mengungkapkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

MUI diketahui menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i, karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," tegas Habiburokhman.

Sementara itu, terkait adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya Islam, Habiburokhman mengeklaim Prabowo selalu concern terhadap umat agama lainnya.

"Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya," imbuh dia.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.