Aliansi Petani Sawit Bengkulu Nilai Penetapan Harga TBS Tak Efektif Tanpa Pengawasan
Ricky Jenihansen May 30, 2026 02:40 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ketua Aliansi Petani Sawit Provinsi Bengkulu, Edi Mashury, menanggapi hasil rapat Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama sejumlah perusahaan PKS di ruang rapat Bupati Mukomuko, Bengkulu.

Sebelumnya, pada Jumat, 29 Mei 2026 kemarin, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian bersama Bupati Mukomuko, Choirul Huda meminta PKS mengikuti harga TBS dari Pemprov Bengkulu di harga Rp3.465 per kilogram.

Menurut Edi, langkah pemerintah daerah yang meminta pabrik kelapa sawit membeli tandan buah segar (TBS) sesuai harga yang ditetapkan tim penetapan harga tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan instrumen pengawasan yang kuat.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tidak terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mengikuti harga penetapan TBS.

Sanksi, kata dia, hanya diberikan kepada perusahaan yang tidak melaporkan data yang menjadi dasar perhitungan harga, seperti harga crude palm oil (CPO), harga inti sawit, dan data kemitraan.

"Perusahaan yang tidak mengikuti harga penetapan tidak dikenakan sanksi. Yang ada sanksi adalah apabila perusahaan tidak melaporkan data yang diwajibkan dalam peraturan," kata Edi saat dihubungi di Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).

Minta Pengawasan Operasional PKS Diperkuat

Karena itu, Edi menilai upaya yang lebih realistis dilakukan pemerintah daerah adalah memperkuat pengawasan terhadap operasional pabrik kelapa sawit.

Menurutnya, pemerintah dapat menempatkan petugas untuk memantau berbagai aspek yang berpotensi merugikan petani, mulai dari potongan buah, akurasi timbangan, rendemen, hingga kondisi mesin pabrik.

Ia juga meminta pemerintah memastikan tidak ada penghentian produksi yang dilakukan perusahaan dengan alasan teknis yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Selain itu, Edi menilai penurunan harga TBS yang terjadi saat ini berkaitan dengan kebijakan ekspor CPO satu pintu yang diumumkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kebijakan tersebut memunculkan respons negatif dari pasar sehingga berdampak pada penurunan harga TBS di tingkat petani.

"Ketika harga sawit sudah mulai membaik dan mendekati Rp3.000 per kilogram, muncul kebijakan yang justru memicu respons negatif pasar sehingga harga kembali turun," kata Edi.

Minta Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Pelanggar

Edi berharap pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan tata kelola industri sawit nasional.

Ia menilai setiap kebijakan seharusnya melalui kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap petani.

Di akhir pernyataannya, Edi juga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik under invoicing yang selama ini menjadi sorotan dalam industri sawit.

Ia berharap penegakan hukum menjadi prioritas dibandingkan mengubah tata kelola ekspor yang dinilai berpotensi menekan harga TBS petani.

"Kami berharap perusahaan yang terbukti melanggar aturan dapat ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tata kelola industri sawit menjadi lebih baik dan petani tidak terus dirugikan," tutup Edi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.