Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah kembali menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Di Provinsi Bengkulu, pencairan gaji tambahan tersebut telah diproses untuk puluhan ribu penerima dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mencatat hingga 29 Mei 2026, empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni KPPN Bengkulu, Curup, Manna, dan Mukomuko, telah menyelesaikan proses pembayaran Gaji Ketiga Belas senilai Rp140.634.772.972.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 34.673 penerima yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi vertikal pemerintah pusat.
Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana mengatakan dana Gaji Ketiga Belas dijadwalkan mulai masuk ke rekening penerima paling cepat pada 2 Juni 2026.
Menurut Irfan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga diharapkan mampu membantu masyarakat memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
“APBN terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pembayaran Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian Bengkulu,” ujar Mohamad Irfan Surya Wardana dalam rilis DJPb Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).
Ia menjelaskan, tambahan penghasilan yang diterima para penerima manfaat diperkirakan akan digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian seragam, buku sekolah, perlengkapan belajar, hingga pembayaran biaya pendidikan lainnya.
Selain itu, pencairan Gaji Ketiga Belas diyakini akan memberikan efek berganda terhadap perekonomian daerah.
Peningkatan konsumsi rumah tangga berpotensi mendorong aktivitas sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Sementara itu, petunjuk teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBN.
Kanwil DJPb Bengkulu juga mengimbau seluruh satuan kerja yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar segera melengkapi dan menyampaikan dokumen pembayaran ke KPPN.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pencairan sehingga manfaat kebijakan dapat segera dirasakan masyarakat.
DJPb Bengkulu memastikan seluruh proses penyaluran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.