Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Lepar Pongok Bangka Selatan, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Pesisir
M Zulkodri May 30, 2026 03:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok bersama Satres Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah kepulauan.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Kecamatan Lepar Pongok, Jumat (29/5/2026).

Penangkapan tersebut menjadi perhatian karena dilakukan di kawasan pesisir yang selama ini dikenal sebagai jalur mobilitas masyarakat antar pulau sekaligus menjadi titik rawan peredaran barang terlarang.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lepar," kata Sasongko kepada Bangkapos.com, Sabtu (30/5/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Ditangkap di Desa Tanjung Sangkar

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mengamankan Pa alias Pacul (44), seorang buruh harian lepas warga Desa Tanjung Sangkar.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp266 ribu yang diduga hasil transaksi, plastik bening kosong, alat bantu penggunaan narkoba, serta sebuah telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Ta alias Tedi.

Baca juga: Sosok Anton Kurniawan Mantan Polisi Narapidana Seumur Hidup, Tondong Pistol Coba Kabur dari Lapas

DITANGKAP – Pengedar sabu ketika diamankan anggota Polsek Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (29/5/2026). Pelaku dua orang berinisial Pa alias Pacul (44) dan Ta alias Tedi (41). (Dokumentasi Sasongko)

Pengembangan Berujung Penangkapan Nelayan

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan Tedi (41), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.

Menurut Sasongko, Tedi mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari tersangka pertama memang berasal darinya.

"Pelaku kedua juga mengakui narkotika yang ditemukan pada tersangka pertama berasal darinya," ujar Sasongko.

Dalam penangkapan itu, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa dompet, plastik bening kosong, sekop yang terbuat dari pipet minuman, dua unit telepon genggam serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas dalam Tenda di Posong, Mahasiswa UGM yang Hampir Wisuda Jadi Korban

Lepar Pongok Jadi Perhatian Aparat

Kasus ini menambah daftar pengungkapan narkotika di wilayah Lepar Pongok dalam beberapa tahun terakhir.

Aparat kepolisian menilai wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan karena mobilitas warga dan akses transportasi laut yang cukup terbuka.

Sejumlah pengungkapan kasus sebelumnya juga menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba kerap memanfaatkan jalur laut antarpulau untuk memasok barang haram ke wilayah pesisir Bangka Selatan.

Karena itu, Polsek Lepar Pongok bersama Satres Narkoba Polres Bangka Selatan terus meningkatkan patroli serta memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan rakyat dan jalur transportasi laut.

Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga membantu proses pengungkapan kasus.

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika sekaligus menguasai dan menyimpan sabu untuk diedarkan.

Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Sasongko.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika di wilayah kepulauan Bangka Selatan.(*)

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.