SURYA.co.id – Tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi digitalisasi Chromebook justru memicu gelombang kritik baru dari sejumlah tokoh senior antikorupsi dan pegiat reformasi hukum.
Perkara tersebut dinilai bukan lagi sekadar menyangkut individu, melainkan menjadi penanda meningkatnya kekhawatiran terhadap arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sorotan utama tertuju pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dianggap semakin lentur dan rawan multitafsir.
Kekhawatiran itu tercermin dalam dokumen Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang sebelumnya diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam dokumen itu, para tokoh menegaskan pentingnya membedakan antara kesalahan kebijakan, risiko administrasi, dan tindak pidana korupsi.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, mengatakan keterlibatan para tokoh senior tersebut lahir dari keresahan atas pola penegakan hukum yang dinilai terlalu mudah mempidanakan kebijakan publik.
“Kalau pola seperti ini diteruskan, sistem hukum kita bisa kacau. Orang yang tidak bersalah bisa dipidana korupsi, sementara yang benar-benar korupsi malah tidak terjerat,” kata Arsil, dikutip SURYA.co.id dari podcast di YouTube Refly Harun, Kamis (28/5/2026).
Sejumlah nama besar yang tergabung dalam Amici Curiae tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan pimpinan KPK, akademisi, advokat, hingga aktivis HAM.
Tokoh yang disebut antara lain Basuki Tjahaja Purnama, Todung Mulia Lubis, Goenawan Mohamad, serta sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Arsil, para tokoh tersebut bukan sedang membela praktik korupsi, melainkan ingin mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus berjalan sesuai prinsip dasar hukum pidana.
Berikut daftar beberapa nama lain yang tergabung dalam Amici Curiae:
Baca juga: Daftar Kekayaan Nadiem Makarim yang Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 T di Kasus Chromebook
Arsil juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai “pembalikan logika hukum” dalam penerapan Pasal 2 UU Tipikor.
Menurut dia, penegak hukum selama ini terlalu berfokus pada unsur kerugian negara, padahal inti delik korupsi semestinya terletak pada adanya tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara ilegal.
“Kerugian negara belum tentu korupsi. Tetapi tindakan memperkaya diri secara ilegal sudah pasti korupsi,” kata Arsil.
Ia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kebijakan publik atau aktivitas bisnis bisa muncul akibat risiko keputusan, kesalahan administrasi, maupun kegagalan program, bukan semata karena tindak pidana.
Dalam konteks tersebut, Arsil menilai prinsip Business Judgment Rule (BJR) penting dipahami dalam penegakan hukum. Prinsip itu memberikan perlindungan terhadap pengambil keputusan yang bertindak sesuai prosedur dan itikad baik, meski hasil kebijakannya tidak berjalan efektif.
“Kalau logika salah kebijakan sama dengan korupsi diterapkan, semua pejabat bisa masuk penjara,” ujarnya.
Arsil berharap polemik kasus Nadiem dapat menjadi momentum pembenahan terhadap penafsiran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak digunakan secara serampangan.
Ia mendorong Mahkamah Agung memperkuat batas yang jelas antara tindak pidana korupsi dengan kesalahan kebijakan, maladministrasi, maupun risiko bisnis.
Menurut dia, fokus utama penegakan hukum seharusnya berada pada pembuktian adanya niat memperkaya diri atau menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, bukan sekadar menemukan kerugian negara.
“Kalau unsur memperkaya diri atau niat menguntungkan pihak lain itu tidak ada, maka kasusnya harus selesai,” kata Arsil.
Sebelumnya, Nadiem Makarim memohon maaf karena jika ada ucapan atau perilaku dia yang tidak berkenan.
Dia mengakui, salah satu kekurangannya adalah belum sepenuhnya memahami budaya birokrasi.
Nadiem juga menyebut keputusannya membawa banyak tenaga profesional muda dari luar pemerintahan berpotensi menimbulkan gesekan di internal.
Selain itu, ia menilai cara komunikasinya selama menjabat kerap kurang santun dan belum optimal dalam menjalin hubungan dengan tokoh masyarakat maupun politik.
“Saya mungkin kurang menghormati, kurang sowan kepada tokoh-tokoh. Saya juga tidak sepenuhnya memahami bahwa peran menteri bukan hanya kerja profesional, tetapi juga memiliki fungsi politik,” katanya.
Nadiem Makarim mengaku banyak melakukan refleksi diri selama menjalani masa penahanan.
Sang istri, Franka Franklin mengungkap alasan di balik permintaan maaf suaminya yang disampaikan pada 14 April 2026.
Dia mengatakan, selama proses hukum terkait dugaan korupsi chromebook, Nadiem banyak berefleksi.
Dalam refleksi itu, Franka mengatakan suaminya merasakan ada orang-orang yang mungkin sakit hati atau tersingkir selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
"Saya percaya bahwa suami saya dalam refleksi tersebut mengakui bahwa mungkin ada orang-orang yang merasa tersingkir atau merasa sakit hati," kata Franka dalam acara ROSI di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
"Dan untuk itulah dia meminta maaf dari dalam hatinya dengan segala kerendahan hati," ucapnya lagi.
Namun Franka menegaskan, permintaan maaf Nadiem jangan diartikan sebagai bentuk pengakuan bersalah atas kasus yang sedang membelitnya saat ini.
"Tapi saya harap itu tidak disamakan dengan mengakui kesalahan itu. Karena ya itu tadi ada perbedaan besaran antara rasa dan fakta," ucapnya.
Franka mengatakan, perjalanan kasus dugaan korupsi chromebook ini menjadi titik refleksi panjang seorang Nadiem.
Dalam refleksi panjang itu, Franka menyebut ada terlintas masalah budaya kerja yang mungkin tidak banyak disukai oleh orang lain.
"Apabila saya memiliki integritas yang baik dan saya hanya berpikir untuk melakukan pekerjaan sebaik mungkin, ternyata di hari ini kita sadar bahwa itu tidak cukup," kata Franka.
Dalam refleksi Nadiem, Franka menyebut ada kesadaran menggerakkan sesuatu yang besar membutuhkan kolaborasi yang begitu banyak.
Franka Franklin mengatakan suaminya tak pernah menyesal pernah menjadi seorang menteri.
Meskipun jabatan tersebut juga yang menyeret Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya tahu Nadiem tidak pernah menyesal mengambil amanah itu Mbak. Saya pun tidak menyesalkannya jujur," kata Franka dalam acara ROSI, di Kompas TV, Kamis (21/5/2026) malam.
Alasan yang membuat pasangan ini tak menyesali jalan takdir adalah dampak dari kebijakan yang pernah diambil Nadiem saat masih menjadi menteri.
"Karena kami benar-benar bisa melihat bahwa pengabdian yang dia lakukan selama 5 tahun itu berdampak nyata," ucap Franka.
Ia menuturkan, dalam sepekan terakhir muncul dukungan yang datang dari berbagai pihak, termasuk guru, mahasiswa, hingga driver ojek online.
"Contohnya dalam persidangan itu kan ada 7 guru Mbak datang dari Aceh sampai Papua," ucap Franka.
Seorang guru juga disebut bernama Pak Arbi hadir memberikan dukungan moril dan bercerita sekolahnya bisa lebih baik karena dampak kebijakan Nadiem saat masih menjadi seorang menteri.
Begitu juga kebijakan di perguruan tinggi, seorang mahasiswa bernama Utari disebut menjadi salah satu bagian dari program Kampus Berdampak.
"Semua itu adalah cerita-cerita yang akhirnya muncul dan datang dari orang-orang yang lebih berkompeten dari saya untuk mengatakan ini semua," ucap Franka.