Diseret ke Polda Metro Jaya Terkait Film Pesta Babi, Dandhy Laksono Buka Suara Laporan Mama Yasinta
Kharisma Tri Saputra May 30, 2026 09:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moowend atau Mama Yasinta, mengaku kecewa setelah mengetahui wajahnya ditampilkan dalam film dokumenter Pesta Babi tanpa persetujuannya.

Kekecewaan tersebut berujung pada laporan polisi yang diajukan ke Polda Metro Jaya terhadap Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW.

Mama Yasinta mengaku baru mengetahui dirinya muncul dalam film saat menghadiri pemutaran Pesta Babi di Aula Susteran Maranatha, Jayapura, Papua, pada 8 April 2026.

“Saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” kata Mama Sinta saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

FILM PESTA BABI -- Tangkap layar film dokumentar 'Pesta Babi'. HMI Lubuklinggau memastikan akan menggelar nobar film dokumentar 'Pesta Babi' pada hari Rabu, 13 Mei 2026.
FILM PESTA BABI -- Tangkap layar film dokumentar 'Pesta Babi'. HMI Lubuklinggau memastikan akan menggelar nobar film dokumentar 'Pesta Babi' pada hari Rabu, 13 Mei 2026. (Dokumentasi/Youtube)

Baca juga: Merasa Dieksploitasi dalam Film Pesta Babi, Mama Yasinta Desak Penayangan Dihentikan

Ia mengaku awalnya diajak menghadiri kegiatan dan menonton film oleh seseorang bernama Bang Tigor. 

“Tidak ada sama sekali,” ujarnya saat ditanya apakah pernah ada pembicaraan mengenai keterlibatannya dalam film.

Mama Yasinta mengaku terkejut dan kecewa ketika melihat wajahnya ditampilkan di depan banyak orang tanpa persetujuannya.

“Kenapa wajah saya ditampilkan di depan banyak orang tanpa seizin dari saya? Itu yang saya sakit hati dan sakit jiwa sekali bersama keluarga saya,” tuturnya.

Ia juga meminta agar penayangan film tersebut dihentikan.

“Dihentikan! Mulai dari hari ini dihentikan! Seandainya ada yang putar film itu, tolong proses orang itu,” tegasnya.

Buat Laporan ke Polisi

Mama Yasinta menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay untuk melaporkan dugaan eksploitasi tanpa izin terkait penayangan film Pesta Babi.

Mama Yasinta melaporkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke inisial JTW.

Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Hamonangan menyebut laporan polisi dibuat terkait penggunaan wajah kliennya dalam film tersebut tanpa persetujuan.

“Kita hari ini fokus dalam rangka pembuatan LP dulu dan hari ini masih berproses,” kata Hamonangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, laporan tersebut dibuat atas dugaan eksploitasi terhadap personalitas Mama Sinta sebagai individu yang merasa dirugikan karena ditampilkan dalam film tanpa izin resmi.

“Seorang anak bangsa, berusia 62 tahun, dieksploitasi tanpa perizinan yang sah dan pengakuan yang sah dari Mama Sinta,” ujarnya.

Hamonangan menyebut detail lengkap laporan akan disampaikan setelah surat tanda penerimaan laporan selesai diterbitkan.

Respons Sutradara Film Pesta Babi

Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menanggapi terkait langkah hukum yang dilakukan Yasinta Moowend atau Mama Yasinta membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Tanggapan mengenai laporan polisi itu ditulis dalam akun media sosial kedua sutradara film tersebut yang diunggah Sabtu (30/5/2026).

Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale menghormati keputusan Mama Yasinta menempuh jalur hukum sebagai hak setiap orang.

"Kami hormati pilihan Mama Yasinta. Sebagaimana kami menghormati hak setiap orang untuk tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," tulis kedua sutradara Film Pesta Babi dikutip Tribunnews.com.
 
Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale juga menyampaikan pesan mengenai perjuangan anak-anak adat demi tanah peninggalan leluhur.

"Waktu tanah ulayatnya diambil tanpa izin, mereka tak datang menjemput dan mengantarnya ke Jakarta untuk lapor polisi. Yang datang adalah anak-anak adat yang jadi pengacara pro bono karena solidaritas dan ingin ikut melindungi tanah moyangnya."

Minta Publik Tidak Hakimi Mama Yasinta

Tim Kolaborasi Film Pesta Babi membuat pernyataan terkait laporan polisi yang dibuat oleh tokoh perempuan adat Malind, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta.

Mama Yasinta membuat laporan polisi dengan terlapor Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Marauke inisial JTW di Polda Metro Jaya pada Jumat (29/5/2026).

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pasal 65 junro 67 Undang-undang no 27 tentang Perlindungan Data Pribadi

Dalam keterangan yang diterima, tim kolaborasi film Pesta Babi memandang Mama Yasinta Moiwend sebagai tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya.

Perjuangan Mama Yasinta jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung.

"Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apa pun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini," tulis keterangan resmi tim kolaborasi film Pesta Babi pada Sabtu (30/5/2026). 

Tim Kolaborasi Film Pesta Babi tengah berupaya berkomunikasi dengan Mama Yasinta pasca pelaporan tersebut.

Setelah videonya beredar pada Sabtu (23/5/2026), hingga mendatangi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Jumat (29/5/2026), Mama Yasinta belum dapat dihubungi atau ditemui langsung. 

"Kami terus berusaha membangun komunikasi dengan Mama Yasinta dan berkoordinasi dengan keluarganya."

"Kami mengharapkan dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari kita melanjutkan solidaritas untuk upaya penyelesaian persoalan yang begitu besar di Tanah Papua."

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.