Pelapor Dugaan Penggelapan Dana Rp5,2 Miliar GMIM 'Blak-blakan', Maudy: Kembalikan Dana ke GMIM
David_Kusuma May 30, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp5,2 miliar di lingkungan Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus bergulir di Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Pelapor kasus ini Maudy Manoppo SH SpN bersama tim kuasa hukumnya, menanggapi tentang kedudukan hukum pelapor atau legal standing dalam konferensi pers di Sawangan Café dan Resto, Minahasa, Sabtu (30/5/2026). 

Maudy Manoppo SH SpN disampingi penasehat hukumnya Arie Andes SH MH dan Morse Lumansik SH STh MpdK menegaskan, klien mereka memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Sementara, menurut Arie Andes, keberatan sejumlah pihak terhadap legal standing Maudy Manoppo perlu dilihat dari perspektif hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku.

"Bahwa keberatan terhadap legal standing pelapor dalam perkara dugaan penggunaan dana Rp5,2 miliar perlu dilihat dari perspektif hukum acara pidana dan kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum pidana," ujar Arie.

Ia menjelaskan, hukum pidana tidak hanya melindungi kepentingan individu, tetapi juga kepentingan masyarakat dan kepentingan umum, karena itu, dalam tindak pidana yang bersifat delik biasa atau delik umum, proses penegakan hukum tidak selalu bergantung pada pengaduan korban langsung.

Selain itu, menurutnya, setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pada prinsipnya dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

"Dengan demikian, kedudukan pelapor tidak selalu harus sebagai pihak yang mengalami kerugian secara langsung," katanya.

Tribun Manado/David
KONFERESI PERS - Maudy Manoppo SH SpN bersama tim kuasa hukumnya  dalam konferensi pers di Sawangan Café dan Resto, Minahasa, Sabtu (30/5/2026).
Tribun Manado/David
KONFERENSI PERS - Maudy Manoppo SH SpN bersama tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers di Sawangan Café dan Resto, Minahasa, Sabtu (30/5/2026). (Tribun Manado)

Arie menambahkan, apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan dana yang menyangkut kepentingan organisasi keagamaan dan jemaat secara luas, maka dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang melampaui kepentingan privat.

"Dalam konteks tersebut terdapat kepentingan publik yang layak memperoleh perlindungan hukum," tegasnya.

Ia juga menegaskan, diterimanya laporan oleh penyidik bukan berarti tindak pidana telah terbukti. Penerimaan laporan hanya menjadi pintu masuk untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

"Oleh karena itu, perdebatan mengenai legal standing pelapor seharusnya tidak mengaburkan substansi utama perkara, yakni apakah penggunaan dana Rp5,2 miliar tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum atau justru memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ujarnya.

Dalam perkara ini, salah satu pasal yang dikaitkan adalah dugaan penggelapan.

Pada KUHP lama, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 yang pada pokoknya mengatur perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan.

Sementara dalam KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan penggelapan tetap dipertahankan dengan substansi yang relatif sama, yakni mengenai penguasaan secara melawan hukum terhadap barang milik orang lain yang sebelumnya berada dalam penguasaan pelaku secara sah.

Perbedaannya, KUHP baru menempatkan pengaturan tersebut dalam sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, namun tidak mengubah prinsip dasar bahwa penggelapan merupakan tindak pidana yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu pengaduan korban sebagaimana delik aduan pada umumnya.

Karena itu, menurut tim hukum Maudy Manoppo, pelaporan yang dilakukan kliennya memiliki dasar hukum sepanjang terdapat dugaan peristiwa pidana yang merugikan kepentingan jemaat atau organisasi.

Maudy: Kembalikan Dana ke GMIM

Di kesempatan yang sama, Maudy Manoppo menegaskan, dana Rp5,2 miliar yang dipersoalkan harus dikembalikan kepada GMIM.

Menurutnya, dana tersebut bukan milik individu maupun lembaga tertentu, melainkan berasal dari jemaat GMIM.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan mediasi, Maudy menyatakan tidak menutup ruang komunikasi, namun menegaskan pengembalian dana tetap menjadi syarat utama.

"Saya akan cabut laporan saya jika uang itu sudah dikembalikan," tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuhnya bertujuan untuk mencari kebenaran dan mendorong adanya pertanggungjawaban administratif di lingkungan BPMS GMIM.

Maudy juga mengklaim memiliki sejumlah bukti terkait komunikasi dengan petinggi Sinode mengenai pelaporan kasus tersebut.

Dalam konferensi pers itu, Maudy bahkan memperlihatkan percakapan whatsaap (WA) dari petinggi Sinode yang memberikan data.

“Ini datanya, ini buktinya bahwa beliau yang menyampaikan semua dokumen untuk pelaporan dana 5,2 (miliar) itu,” ujar Maudy sambil menunjukkan bukti dokumen percakapan kepada awak media.

"Jadi dia sampaikan, coba tanyakan kalau data ini cukup untuk menjadi dokumen dalam rangka pembuatan laporan polisi kasus 5,2 (miliar) ini,” tandas Maudy lagi. 

Morse Lumansik Mengaku Menjadi Saksi

Sementara itu, Morse Lumansik mengungkapkan bahwa dirinya juga merupakan saksi yang mengetahui adanya komunikasi antara petinggi Sinode dan Maudy Manoppo terkait pelaporan perkara tersebut.

"Yang pertama pembicaraan supaya melaporkan masalah ini dari Ketua BPMS ke Maudy Manoppo pada saat keduanya saling menelepon. Dan saya salah satu saksi yang mendengarnya melalui telepon," kata Morse.

Menurutnya, selain percakapan melalui telepon, keduanya juga sempat melakukan pertemuan langsung di salah satu kafe di wilayah Tikala, Kota Manado.

Karena itu, ia membantah narasi yang menyebut pelaporan dilakukan murni atas inisiatif pribadi Maudy Manoppo.

"Yang benar adalah dia mendapat perintah langsung dari Petinggi BPMS," ujarnya.

Morse menyatakan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh kliennya dan menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik Polda Sulut. (vid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.