Pemkab Akan Tindak Tegas Sejumlah ASN Bengkulu Tengah Diduga Sering Mangkir Kerja
Hendrik Budiman May 31, 2026 04:38 AM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah menemukan adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak disiplin masuk kerja meski pemerintah daerah telah menerapkan sistem kerja fleksibel.

Padahal, melalui kebijakan work from office (WFO), work from home (WFH), dan work from anywhere (WFA), ASN di Bengkulu Tengah saat ini hanya diwajibkan bekerja dari kantor selama tiga hari dalam sepekan.

Temuan tersebut kini menjadi perhatian Pemkab Bengkulu Tengah. Bahkan, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah pemeriksaan terhadap ASN yang diduga sering tidak masuk kerja.

Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah, Tomi Marisi, mengatakan pihaknya terus mengingatkan seluruh ASN, baik PNS, PPPK maupun pegawai paruh waktu untuk mematuhi aturan kedinasan.

"Kita memang di Bengkulu Tengah ini selalu mengingatkan supaya para ASN, PNS, PPPK termasuk juga paruh waktu untuk tertib melaksanakan tugas masuk kantor dan lain-lain," kata Tomi Marisi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (30/5/2026).

Sejumlah ASN Sedang Didalami

Tomi mengungkapkan, terdapat beberapa ASN yang saat ini sedang didalami karena diduga tidak mematuhi ketentuan kehadiran kerja.

Pemerintah daerah telah meminta Asisten III Setdakab Bengkulu Tengah untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.

"Kalau masih ada ASN yang tidak mengikuti aturan ketentuan, saya sudah minta kepada Asisten III untuk segera cek dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai ketentuan," ujarnya.

Menurut Tomi, proses pemeriksaan dapat melibatkan BKPSDM hingga Inspektorat apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin.

"Memang sudah beberapa ASN yang tidak mengikuti ketentuan itu sedang kita dalami dan juga ditindaklanjuti sampai ke pembentukan tim untuk menindaklanjuti itu," tegasnya.

Tim Akan Verifikasi Ketidakhadiran ASN

Tim yang dibentuk nantinya bertugas memastikan apakah ASN yang bersangkutan benar-benar tidak masuk kerja serta menghitung berapa lama ketidakhadiran tersebut terjadi.

Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai aturan disiplin ASN.

"Nanti kita memeriksa apakah betul mereka tidak masuk, kemudian berapa lama. Setelah itu kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Tomi.

Ia memastikan sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN.

"Dan sanksinya nanti sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh ASN tersebut," ujarnya.

Gugaan ASN yang mangkir kerja dapat ditelusuri melalui sistem absensi berbasis Android yang saat ini digunakan seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah.

Menurutnya, data absensi tersebut valid dan menjadi dasar kuat dalam proses pemeriksaan.

"Sekarang sudah absensi lewat Android. Data absensi itu menurut saya valid dan sangat bisa kita pertanggungjawabkan," katanya.

Karena itu, ASN yang tidak tertib masuk kerja akan mudah diketahui melalui rekam jejak kehadiran yang tersimpan dalam sistem.

"Jadi tidak ada alasan lagi bagi ASN untuk tidak masuk kerja karena semuanya bisa terlihat dari absensi Android itu," tutup Tomi Marisi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.