Menteri Koperasi Soroti Praktik Rentenir, Tengkulak hingga Pinjaman Online yang Jerat Warga
Hilarius Ninu May 31, 2026 04:41 AM

 

TRIBUNFLORES. COM, MAUMERE - Menteri Koperasi Republik Indonesia, Dr. Ferry Joko Juliantono, menyebutkan pada akhir 1990-an, Indonesia menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan International Monetary Fund (IMF). 

Melalui LoI tersebut, pemerintah Indonesia diharapkan mengurangi intervensi negara dalam pengaturan kegiatan ekonomi. Akibatnya, peran negara dalam perekonomian semakin berkurang dan pelaksanaan kegiatan ekonomi semakin diserahkan kepada mekanisme pasar.

Ferry dalam sambutan pada RAT ke XLII KSP Kopdit Obor Mas di Hotel Capa Maumere, Sikka, NTT, Sabtu (30/5/2026) mengatakan dalam prakteknya, mekanisme pasar yang sangat bebas menempatkan pelaku usaha besar, menengah, dan kecil dalam persaingan yang tidak seimbang. 

Kondisi ini mendorong pelaku usaha besar untuk mendominasi pasar dan menyingkirkan pelaku usaha yang lebih kecil. Dampaknya, koperasi mulai kehilangan peran dan partisipasinya dalam kegiatan ekonomi nasional.

Baca juga: RAT ke XLII Kopdit Obor Mas: Pengurus Sampaikan Capaian Tahun Buku 2025, Aset Tembus Rp 1,5 Triliun

Karena itu, Presiden ingin mengembalikan peran negara dalam mengarahkan dan mengatur perekonomian nasional sesuai dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah berupaya menata kembali sistem dan praktik ekonomi agar sejalan dengan amanat konstitusi.

"Di lapangan, praktek ekonomi masih banyak diwarnai oleh rentenir, tengkulak, pinjaman online, serta ketergantungan pada perantara distribusi barang. Kondisi tersebut menyebabkan harga barang menjadi lebih mahal dan sulit dijangkau masyarakat. Oleh sebab itu, negara perlu menggantikan peran berbagai aktor non-negara tersebut melalui koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang berperan penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial di Indonesia,"ujar Fery saat memberikan sambutan pada RAT ke XLII KSP Kopdit Obor Mas di Hotel Capa Maumere, Sikka, NTT, Sabtu (30/5/2026). 

Pada kesempatan itu ia juga menyinggung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kata dia, koperasi Merah Putih memiliki tiga fungsi utama. 

Pertama, mendistribusikan barang dan jasa kebutuhan masyarakat, termasuk barang bersubsidi. Koperasi akan menyediakan LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, minyak goreng, beras, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya.

Baca juga: Ketua Pengurus KSP Kopdit Obor Mas Markus Menando Tutup Usia di Hari Akhir Masa Jabatannya

Kedua, koperasi berfungsi sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi masyarakat desa dan kelurahan, baik dari sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, perikanan, kerajinan, maupun sektor usaha lainnya.

Ketiga, koperasi menjadi instrumen terdepan dalam penyaluran berbagai program pemerintah. Melalui koperasi, pemerintah berharap bantuan seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial lainnya dapat diterima masyarakat secara lebih tepat sasaran.

Dalam pelaksanaannya, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha. Kegiatan tersebut meliputi penjualan barang kebutuhan pokok melalui gerai koperasi, penyelenggaraan apotek dan klinik desa, layanan keuangan mikro, pergudangan, logistik, serta berbagai usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa atau kelurahan.

"Kami juga ingin menyampaikan perkembangan terkini program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga hari ini, sebanyak 11.030 koperasi telah menyelesaikan pembangunan fisik, badan usaha, gerai, dan sarana pendukung lainnya di seluruh Indonesia," ujarnya. 

Selain itu, sekitar 37.000 koperasi lainnya sedang dalam tahap pembangunan atau telah memiliki lahan yang terkonfirmasi kepada pemerintah dan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pemerintah juga telah meluncurkan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah menyelesaikan pembangunan fisik, badan usaha, gerai, dan sarana pendukungnya. Koperasi tersebut menjadi proyek percontohan dan uji coba operasional yang akan menjadi referensi bagi pengelolaan koperasi lain yang akan beroperasi di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan program ini melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Oleh karena itu, Kementerian Koperasi menerima tugas yang sangat besar. Selain mengelola puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kementerian juga memfasilitasi pembentukan badan hukum dan akta pendirian koperasi.

Pemerintah menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukanlah koperasi yang sepenuhnya dibentuk secara top-down. Proses pembentukan badan hukum, pemilihan pengurus, dan pengawasan tetap mengedepankan prinsip-prinsip koperasi yang berasal dari aspirasi masyarakat atau pendekatan bottom-up.

Namun, negara tetap hadir melalui pendekatan top-down untuk membantu masyarakat desa dan kelurahan menjadi pelaku usaha yang mandiri. Pemerintah juga membuka akses permodalan agar masyarakat dapat mengembangkan kegiatan usaha di wilayahnya masing-masing.

Dengan demikian, program ini menggunakan pendekatan hibrida yang menggabungkan mekanisme bottom-up dan top-down. 

"Pendekatan tersebut lazim diterapkan di berbagai negara. Dalam pelaksanaannya, negara tetap memberikan dukungan dan intervensi yang diperlukan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat berkembang dan menjalankan fungsinya secara optimal bagi masyarakat,"tegas dia. 

Beri Ucapan Selamat

"Saya menyampaikan selamat kepada calon Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Obormas periode 2026–2029 yang akan dilantik pada hari ini," ujarnya. 

Ia nenyebutkan amanah yang diberikan oleh anggota merupakan tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, Pengurus dan Pengawas diharapkan senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam menjalankan tugasnya. 

Selain itu, penting untuk terus mengenang serta menghargai jasa dan pengabdian para perintis KSP Kopdit Obormas yang telah meletakkan fondasi kuat bagi perkembangan koperasi ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.