TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah fakta-fakta wanita bersuami dibunuh dan dibakar mantan pacarnya di Sumatera Selatan usai minta belikan iPhone.
Adapun seorang wnaita bernama Ayu Puspita Sari (24) ditemukan hangus terbakar di tepian aliran Sungai Enim, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pelaku pembunuhan wanita bernama Ayu Puspita Sari yakni seorang pria berinisial MAP, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban pun kini ditangkap.
Kini terungkap fakta-fakta kematian dan pembakaran jasad Ayu yang dilakukan oleh mantan kekasihnya itu.
1. Bertemu di Penginapan dengan Mantan Pacar
Tragedi ini bermula pada Minggu, 24 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku membuat janji untuk bertemu di salah satu penginapan di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun sebelum korban menikah.
Bermula saat korban mengajak pelaku untuk bertemu di sebuah hotel di wilayah Muara Enim pada Minggu (24/5/2026) subuh, sekira pukul 04.00 WIB.
Korban sempat meminta untuk dijemput oleh pelaku, namun MAP menolak karena keterbatasan waktu.
Baca juga: WAKIL Menlu Anis Mata Singgung Ancaman Kelaparan di Asia Jika Perang Timur Tengah Terus Berlanjut
“Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut.
Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026).
Petaka terjadi pada sore harinya, sekira pukul 16.00 WIB.
Di dalam kamar hotel tersebut, suasana yang semula intim mendadak berubah menjadi cekcok hebat.
2. Ayu Minta Dibelikan iPhone
Pertengkaran dipicu lantaran korban menuntut pelaku untuk membelikannya sebuah ponsel pintar merek iPhone model terbaru.
Mendengar permintaan tersebut, pelaku langsung tersulut emosi dan gelap mata.
"Hal ini dikarenakan pelaku kesal dan sakit hati dengan korban karena korban meminta dibelikan sebuah Hp Iphone yang baru. Karena kesal dengan permintaan inilah membuat pelaku jadi menghabisi nyawa korban," urai Kapolres.
Pelaku menyatakan belum memiliki uang dan mengingatkan korban sudah berstatus memiliki suami.
MAP kemudian menyindir balik status korban yang sebenarnya sudah berstatus sebagai istri orang lain.
Baca juga: DETIK-DETIK Kebakaran Palembang Indah Mal, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
"Kamu kan sudah memiliki suami, kenapa tidak minta dibelikan oleh suamimu?," kata pelaku saat itu.
Sindiran itu rupanya membuat pertengkaran di dalam kamar hotel makin memanas dan tak terkendali.
Dalam kondisi emosi yang memuncak, MAP menyerang korban secara brutal di atas ranjang.
3. Korban Dicekik
Pelaku mencekik leher korban.
"Korban dihabiskan nyawanya dengan cara dicekik di dalam kamar hotel yang sama. Pelaku yang kesal mencekik dan menindih tubuh korban hingga korban tidak bisa melawan dan tidak bergerak lagi, meninggal di tempat," kata Kapolres.
Melihat korban sudah terbujur kaku tak bernyawa pada pukul 16.00 WIB, pelaku yang panik langsung meninggalkan kamar hotel dan memilih pulang ke rumahnya terlebih dulu.
Jasad Dibungkus Sprei dan Dimasukkan Ember
Keesokan harinya, Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WIB subuh, pelaku kembali mendatangi penginapan tersebut untuk mengurus mayat korban.
Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sprei hotel.
Baca juga: Alasan Polisi Fokus Autopsi Jenazah Alvino Cari Penyebab Pasti Kematian Sekeluarga Saat Berkemah
Tak hanya itu, tubuh korban kemudian dipaksa masuk dan ditutupi menggunakan ember yang diambil dari dalam kamar mandi penginapan.
Jasad yang sudah terbungkus rapi itu lalu diangkut keluar dan dimasukkan ke dalam mobil milik pelaku, yaitu Honda Brio berwarna merah, lalu dibawa berkendara menuju ke arah Jembatan Enim III.
4. Jasad Dibakar
Setibanya di kawasan Jalan Baru dekat Jembatan Enim III, Dusun VI, Desa Karang Raja, pelaku langsung mencari tempat sepi di pinggir sungai.
Sebelum mengeksekusi rencana pembuangan, pelaku sempat pergi membeli satu botol minyak Pertalite.
"Pelaku menumpuk kayu bakar pada tubuh korban beserta ember-embernya dan menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban dan akhirnya membakar korban," terang Kapolres.
Setelah kobaran api membakar hangus seluruh tubuh korban hingga menyisakan tulang belulang, pelaku kemudian mendorong dan menyingkirkan jasad tersebut ke dalam aliran Sungai Enim dengan harapan jasadnya akan hanyut terbawa arus.
Pelarian MAP akhirnya kandas pascapenemuan jasad korban pada Rabu, 27 Mei 2026 sore sekitar pukul 16.30 WIB oleh warga yang hendak bersantai di dekat jembatan.
Meskipun kondisi jasad sudah hangus terbakar dan menyisakan tulang belulang hingga sulit dikenali, pihak keluarga berhasil mengidentifikasi korban sebagai Ayu Puspita Sari (24) lewat struktur gigi khususnya.
"Dari penemuan mayat itu, akhirnya bisa diungkap berdasarkan alat bukti pembunuhan itu, ditangkaplah pelaku pembunuhan," tegas Kapolres.
Berbekal sisa-sisa barang bukti pembakaran di TKP, Satreskrim Polres Muara Enim dan Tim Rajawali bergerak cepat memburu pelaku.
Kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan, M.A.P. berhasil diringkus dengan kondisi tangan terikat dan langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.
*/tribun-medan.com