BANGKAPOS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui PT PLN telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada Juni 2026.
Mengetahui besaran tarif listrik penting diketahui agara dapat menyiapkan anggaran terlebih dahulu dan listrik tetap menyala di rumah.
Tarif listrik PLN tersebut berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, termasuk rumah tangga.
Besaran tarif listrik untuk pelanggan prabayar sama dengan yang ditetapkan kepada pelanggan pascabayar.
Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Baca juga: Cara Bikin SIM Digital di HP, Gampang dan Tak Ribet, Cukup Instal Aplikasi Digital Korlantas
Sementara itu, pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan II (April-Juni) Tahun 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Keputusan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno dikutip dari laman Kementerian ESDM.
Lantas, berapa tarif atau harga token listrik rumah tangga Juni 2026 tersebut?
Berikut adalah rincian besaran tarif listrik yang berlaku untuk seluruh pelanggan pada Juni 2026:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif listrik pelanggan industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif listrik subsidi pelanggan rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Baca juga: 10 Daftar Jenderal Bintang 3 Terbaru yang Tugas di Luar Polri, Ada Komjen Pol Hendro Pandowo
Berikut ini rincian besaran tarif listrik Juni 2026 yang berlaku untuk golongan pelanggan rumah tangga:
Tarif listrik pelanggan rumah tangga non-subsidi:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif listrik pelanggan rumah tangga bersubsidi:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Beli token listrik Rp50 ribu dapat berapa kWh?
Pembelian token PLN diketahui bakal selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku.
Token listrik yang dibeli, juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah yang ditentukan masing-masing pemerintah setempat.
Baca juga: 18 Jam Tak Bisa Melihat, Kondisi Terkini Mata Presenter Heru Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra
Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.
Misalnya, PPJ Jakarta berikut ini:
Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:
(Nominal token - PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Berikut rincian besaran kWh yang diperoleh jika beli token Rp50 ribu untuk masing-masing golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.352 = 36,09 kWh
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 50.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.200) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 48.800 : Rp 1.444,70 = 33,78 kWh
Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
(Rp 50.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 1.500) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.500 : Rp 1.699,53 = 28,54 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 50.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 50.000 - Rp 2.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 48.000 : Rp 1.699,53 = 28,24 kWh
Baca juga: 3 Daftar Nama Baru Personel Polres Basel yang Dimutasi, Kapolsek Payung dan Simpang Rimba Berganti
Rumah tangga daya 900 VA
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.352 = 72,19 kWh
Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA
(Rp 100.000 - 2,4 persen) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = kWh yang didapatkan
Rp 97.600 : Rp 1.444,70 = 67,56 kWh
Rumah tangga daya 3.500-5.500 VA
(Rp 100.000 - 3 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 3.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 97.000 : Rp 1.699,53 = 57,07 kWh
Rumah tangga daya 6.600 VA lebih
(Rp 100.000 - 4 persen) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 4.000) : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = kWh yang didapatkan
Rp 96.000 : Rp 1.699,53 = 56,49 kWh
Itulah besaran harga tarif listrik yang berlaku resmi Juni 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
(Kompas.com/Aditya Priyatna Darmawan, Irawan Sapto Adhi) (Bangkapos.com)