TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus Ari Ridwan (37) yang nekat mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Warga Kebon Melati ini tak berkutik saat polisi menyita 500 butir obat keras jenis Tramadol dari tangannya.
Baca juga: Operasi Cipta Kondisi di Jakpus, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita Ribuan Pil Tramadol
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, Jumat (29/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru yang meresahkan," ujar Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).
Reynold menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang disembunyikan pelaku di dalam kantong plastik hitam.
Fakta mengejutkan terungkap setelah pelaku menjalani pemeriksaan intensif.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyebutkan pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
"Dari hasil pemeriksaan urine, tersangka positif mengandung metamfetamin (sabu). Saat ini kami masih mendalami asal barang tersebut," ungkap Wisnu.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok obat keras yang diedarkan oleh tersangka Ari Ridwan.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal tersebut telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Reynold pun mengimbau kepada warga Jakarta Pusat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.
"Segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama menjaga lingkungan dari bahaya obat keras ilegal," pungkasnya.