WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja apabila tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan pentingnya disiplin ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
Salah satu bentuk disiplin yang diterapkan adalah larangan melakukan live di media sosial yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Meski demikian, ASN tetap diperbolehkan melakukan siaran langsung melalui akun resmi pemerintah selama kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan.
Baca juga: Diduga Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Polisi Tangkap Oknum ASN di Kabupaten Bekasi
Menurut Endra, ASN wajib fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat serta mematuhi ketentuan jam kerja yang berlaku.
"Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara," kata Endra, Minggu (31/5/2026).
"ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab," lanjutnya.
Endra menjelaskan, aktivitas live di media sosial yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan selama jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Baca juga: Sidak ASN, Wakil Bupati Karawang Temukan 37 ASN Bolos Kerja
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menaati ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan.
Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai dapat mengganggu kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK.
Melalui nilai-nilai tersebut, ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, loyal, adaptif, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Endra menambahkan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai aparatur negara.
"Gunakan media sosial secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (m38)