Pengakuan Pemilik Wedding Organizer Marwah setelah Ditangkap, 58 Korban Alami Kerugian Rp2,6 M
Nuryanti May 31, 2026 01:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pasangan suami istri pemilik wedding organizer (WO) Marwah Catering Service setelah mendapat laporan kasus penggelapan dana.

Kedua pelaku kabur dan mengosongkan kantor WO yang beralamat di Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini mencuat setelah pernikahan di Islamic Center Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat tanpa dekorasi serta katering pada Sabtu (23/5/2026).

Korban lain turut melapor dan meminta pemilik WO mengembalikan dana yang sudah disetorkan.

Menanggapi hal tersebut, wanita pemilik WO meminta para korban memberi waktu enam bulan untuk pengembalian dana.

"Kalau saya tidak dihukum, saya bisa usahakan dalam enam bulan. Insya Allah. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa membangun yang lain," kata pemilik WO, Sabtu (30/5/2026).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan kedua pelaku berinisial RM dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara, ada 58 korban dengan kerugian Rp2,6 miliar. 

Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Umrah, Direktur Hanania Group Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebanyak 2 korban telah melangsungkan pernikahan, sedangkan 56 korban lain belum sampai ke tahap pesta pernikahan.

"Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian," terangnya, Sabtu, dikutip dari WartaKotalive.com.

RM dan ER tak dapat dihubungi pengantin sehingga acara pernikahan tanpa dekorasi.

"Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik," tandasnya.

Penyidik masih mendalami motif penggelapan dana.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Petugas kepolisian sempat mempertemukan korban dengan tersangka untuk memberi kepastian pengembalian dana.

"Mas dan mbak-mbak semua pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti tidak dipertemukan, akan muncul anggapan bahwa polisi tidak membantu terkait aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dana, dan sebagainya. Karena itu saya sampaikan langsung. Inilah bentuk keterbukaan kami," jelasnya.

Baca juga: Modus Penipuan Proyek Kopdes Merah Putih di Boyolali, Kontraktor Alami Kerugian Rp1,2 Miliar

Kata Korban

Pasangan bernama Aldi (32) dan Feny (32) hanya bisa melangsungkan akad karena pihak WO belum melunasi pembayaran gedung.

Dekorasi serta katering juga tak tersedia di lokasi pernikahan mereka di Islamic Center Bekasi, Kota Bekasi.

Korban mengalami kerugian Rp85 juta dan menanggung malu karena tak ada katering untuk tamu undangan.

Modus penipuan WO yakni menjanjikan fasilitas lengkap untuk acara resepsi mulai sewa gedung, dekorasi serta katering.

WO meminta korban mentransfer uang pembayaran jauh-jauh hari sebelum acara berlangsung. 

Ketika hari pernikahan tiba, WO tidak memenuhi kewajibannya dan diduga melarikan diri.

Baca juga: Merespons Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG, BGN Minta Jajaran dan Warga Waspada

Aldi tak menyangka pihak WO menghancurkan pesta pernikahan.

"Karena tahu kita korban, dia (pengelola) nyediain fasilitas untuk akad, satu jam dua jam. Alhamdulilahnya, kita tetap berjalan," bebernya, Minggu (23/5/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.

Menurutnya, pegawai dekorasi dan katering telah tiba di lokasi tapi pulang karena pembayaran belum diselesaikan pihak WO.

Keluarga pengantin terpaksa membeli makanan dari luar untuk menjamu tamu.

"Sama sekali enggak ada makanan. Itu makanan yang ada disediakan untuk tamu dibeli secara pribadi semua yang ada, ya mendadak semua ya. Mendadak semua," jelasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.