WHO Terapkan Darurat Ebola, Kemenkes Perkuat Sektor Bandara Hingga Pelabuhan Internasional
Ilham Fazrir Harahap May 31, 2026 03:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo) ditetapkan sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 17 Mei 2026. 

Terkait hal itu, pemerintah memperketat kewaspadaan di seluruh pintu masuk negara.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, mengatakan status darurat tersebut menunjukkan perlunya kewaspadaan global meski Ebola belum dikategorikan sebagai pandemi. 

“Penetapan ini dilakukan karena adanya penyebaran lintas wilayah, tingginya angka kematian, serta ketidakpastian luas penyebaran wabah di Afrika Tengah,” kata Aji dalam keterangannya dikutip dari situs Kementerian Kesehatan pada Minggu (31/5/2026). 

Baca juga: PERJALANAN Kasus Bocah SMP Dibunuh Sertu Riza TNI di Medan dan Cuma Dihukum 10 Bulan Penjara

Selain di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga dilaporkan muncul di Kampala, Uganda, dan Kinshasa akibat tingginya mobilitas penduduk serta keterbatasan fasilitas kesehatan di wilayah terdampak. 

Aji menegaskan Kemenkes terus memantau perkembangan global dan memperkuat kewaspadaan lintas sektor, terutama di bandara dan pelabuhan internasional. 

“Kami memastikan seluruh pintu masuk negara meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, khususnya yang berasal dari negara terdampak,” ujarnya. 

Kemenkes telah menyiagakan petugas kesehatan di lapangan, memperkuat skrining pelaku perjalanan, serta menyiapkan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional apabila ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.

Baca juga: Kabar Baik, Stadion Teladan Dipastikan Jadi Venue Piala AFF 2026, Berpotensi Ada Penonton

Seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).

Kapasitas laboratorium nasional juga disiagakan untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

Di sisi lain, Kemenkes meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi palsu terkait Ebola yang beredar di media sosial. 

“Ebola merupakan penyakit infeksi virus dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen,” kata Aji. 

Baca juga: PITA CANTIK Hadir di Balige, TP PKK Toba Ajak Masyarakat Peduli Deteksi Dini Kanker Serviks

Ia menjelaskan terdapat tiga strain virus yang kerap menyebabkan wabah, yakni Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan Bundibugyo Virus Disease (BVD) yang saat ini berkembang di Kongo.

Penularan Ebola terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang terkontaminasi manusia maupun hewan terinfeksi.

Virus dapat masuk melalui kulit yang terluka atau selaput lendir.

Gejala Ebola muncul mendadak dengan masa inkubasi 2 hingga 21 hari, mulai dari demam, lemas, nyeri otot, dan sakit kepala, lalu berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan. 

Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas, sementara vaksin masih terbatas untuk penanganan wabah di Afrika. 

Kemenkes mengimbau masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti rajin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat sakit, serta menerapkan etika batuk dan bersin. 

“Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” ujar Aji. Khusus warga yang baru kembali dari RD Kongo dan Uganda, Kemenkes meminta agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam atau perdarahan dalam 21 hari setelah kepulangan. 

Informasi resmi mengenai Ebola dapat diakses melalui laman https://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.