Pelaku Penikaman di Pasar Sialang Tanjab Barat Ditangkap Dua Jam Setelah Beraksi
Heri Prihartono May 31, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat berupa penikaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat, Jumat (29/5/2026).

Peristiwa penikaman tersebut terjadi sekitar pukul 15.08 WIB di kawasan Pasar Sialang RT 012, Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Korban diketahui berinisial RI (51), seorang petani yang berdomisili di Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan berinisial DI (25), warga Pasar Teluk Sialang, Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernardus melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat Ipda Ucen menjelaskan, laporan kejadian diterima setelah keluarga korban mendatangi Polres Tanjung Jabung Barat.

Berdasarkan keterangan pelapor, seorang perempuan berusia 27 tahun yang merupakan keluarga korban, pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, dirinya sedang berada di rumah di Jalan Sungai Limau, Desa Teluk Sialang.

"Saat itu, suaminya tiba-tiba pulang dan mengatakan bahwa ayahnya telah ditikam," ujarnya.

Mendengar informasi tersebut, pelapor langsung menuju RSUD Daud Arif Kuala Tungkal untuk memastikan kondisi korban.

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban ditemukan sedang menjalani perawatan medis akibat luka tusuk di bagian dada dan telah mendapatkan penanganan dari tim medis.

Setelah memastikan kondisi korban, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Jabung Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi mengenai keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat melakukan pencarian.

Hasilnya, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Sialang, Desa Teluk Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusukkan sebilah pisau ke arah dada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman dan satu helai kaus singlet berwarna biru tua.

Polres Tanjung Jabung Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang tidak melanggar hukum.(Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 199 200, Cerpen Janji Ayah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.