Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sebanyak lima siswi dilaporkan menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru olahraga berinisial JT (55) di salah satu SMP Negeri di Wonogiri.
Polisi menduga jumlah korban bisa bertambah dan masih membuka posko pengaduan bagi korban lain yang belum berani melapor.
Baca juga: Oknum Guru Cabuli Siswi di Wonogiri Jateng Ditahan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Belum Terima Aduan Kasus Guru Cabuli Siswi SMP di Jatisrono Wonogiri saat Study Tour
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial JT (55) di salah satu SMP Negeri di Wonogiri terus bergulir.
Hingga kini, polisi mencatat sedikitnya lima siswi telah mengaku menjadi korban tindakan cabul yang diduga dilakukan tersangka selama bertahun-tahun.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengatakan seluruh korban yang telah melapor merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar.
"Korban sejauh ini ada lima, mungkin yang lain takut atau malu untuk melapor," ujar Agung, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami koordinasi dengan JPU. Harapannya segera naik persidangan," katanya.
Polisi menduga masih ada korban lain yang belum melapor.
Karena itu, Polres Wonogiri terus membuka posko pengaduan dan mengimbau siapa saja yang pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera memberikan keterangan kepada penyidik.
Masyarakat dapat melapor melalui Hotline Unit PPA Polres Wonogiri di 081329165706 atau Call Center 110.
"Posko masih dibuka, harapannya jika ada yang merasa menjadi korban segera melapor," tambahnya.
Sebelumnya, JT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi menegaskan akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi peserta didik.
Tersangka dijerat Pasal 415 KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan dapat diperberat karena pelaku merupakan seorang guru. (*)