Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelalo Rejang Lebong
Ricky Jenihansen May 31, 2026 04:39 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Seorang tersangka berinisial FS (28), warga Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, diamankan dalam kasus tersebut.

FS diduga terlibat dalam aktivitas memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual narkotika golongan I jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran atau undercover buy.

Petugas kemudian menghubungi tersangka dan menyepakati lokasi transaksi di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo.

Saat tersangka tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, enam bungkus plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujar Kombes Pol Ichsan Nur, dikutip dari laman Tribrata.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Nenek” di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk pengembangan kasus.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, penimbangan barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.