BANJARMASINPOST.CO.ID - Keluarga sopir ekspedisi asal Banjarmasin Budiman Arisandi bersikap atas tewasnya mantan polisi yang telah menembak mati suaminya.
Diketahui, narapidana eks polisi yang tembak warga Banjarmasin di Katingan, Kalimantan Tengah bernama Anton Kurniawan tewas dalam penjara.
Adanya kabar ini tentu mengejutkan berbagai pihak. Termasuk keluarga korban Budiman Arisandi.
Diakui istri almarhum Budiman Arisandi, dia tak tahu sama sekali terkait kabar meninggalnya pembunuh dari suami tercintanya.
"Saya sama sekali tidak tahu ya mbak, baru tahu dari mbak sekarang," ucap Sidah saat dihubungi Tribunkalteng.com, Minggu (31/5/2026) via daring.
Baca juga: Nasib Anton Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin, Kini Tewas di Penjara Kalteng
Sidah mengatakan, dirinya turut berbelasungkawa atas meninggalnya narapidana Anton Kurniawan, dan agar beliau diampunkan kesalahannya atas kasus suaminya tersebut.
"Turut berduka cita, semoga almarhum tenang di sana dan diampuni segala dosa-dosanya," ujar ibu dari tiga anak tersebut.
Diketahui sebelumnya Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel, tewas ditembak oleh Anton Kurniawan, mantan anggota Polresta Palangka Raya. Budiman tewas di daerah Katingan pada November 2024 lalu.
Budiman meninggalkan istrinya, Sidah serta tiga anaknya masih berusia 10, 8, dan 6 tahun.
Kepergian Budiman, masih menyisakan pilu luka yang mendalam bagi Sidah. Betapa tidak, karena perbuatan Anton, suaminya tak lagi bisa pulang ke rumah menemui anak-anaknya.
Bahkan, Sidah tak bisa melihat momen pemakaman suaminya di Palangka Raya karena tak ada biaya.
"Sesudah tiga hari dimakamkan, baru saya bisa datang ke sini (Palangka Raya, red)," ujar Sidah, usai menghadiri panggilan sebagai saksi kasus kematian suaminya di PN Palangka Raya, Senin (17/3/2025) lalu.
Sidah menceritakan, suaminya itu adalah sosok pekerja keras dan humoris, serta ayah yang bertanggung jawab.
Kehadiran sosok suaminya itu, juga sering dirindukan anak-anaknya. Sidah mengungkapkan, anak sulungnya bahkan sesekali menangis karena mengingat ayahnya. Menurutnya, anak-anaknya masih terpukul karena kematian Budiman.
Sidah menuturkan, suaminya itu sempat menelpon pada 27 November 2024. Sayangnya, itu menjadi komunikasi terakhir mereka. Budiman tak kunjung pulang dan tak ada kabar.
Setelah beberapa hari Sidah mencari, bahkan sampai lapor polisi, tak juga membuahkan hasil. Baru 10 hari kemudian, pihak keluarga mendapat kabar penemuan mayat yang diduga Budiman.
"Selama 10 hari itu sudah mencari ke sana kemari, sudah lapor polisi, tidak ada kabar juga. Baru 6 Desember 2024 itu ada kabar penemuan mayat, besoknya baru dikabari kalau itu suami saya, kalau melihat ciri-cirinya saya yakin itu suami saya," ucap wanita berhijab tersebut.
Sudah lebih dari dua bulan kematian Budiman, luka kehilangan masih dirasakan keluarganya. Kini pembunuh suami Sidah itu mulai menjalani sidang. Ia berharap pelaku yang menembak suaminya dihukum setimpal.
"Kalau hanya beberapa tahun saja rasanya tidak setimpal, kalau bisa dihukum mati," ujarnya.
Narapidana kasus polisi menembak warga meninggal di sel Lapas Kelas II A Palangka Raya. Ia ditemukan penjaga sudah lemas sekira pukul 20.35 WIB, Sabtu (30/5/2026).
Untuk diketahui, Anton Kurniawan dipindahkan ke dalam sel isolasi karena sebelumnya mencoba kabur. Ia juga menodong pisol ke arah petugas yang diduga diselunduplan istrinya pada Sabtu (23/5/2026) siang.
Anton merupakan narapidana yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana mengungkapkan, Anton meninggal di sel isolasi.
"Diduga meninggal di sel isolasi dan dikontrol setiap jam," ujar Murdiana, Minggu (31/5/2026).
Murdiana menjelaskan, berdasarkan informasi dari petugas lapas, Anton masih melakukan aktivitas sore sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Dari informasi yang saya terima, saat sore masih melakukan di kamar sel seperti mandi dan makan sore diawasi petugas," ucapnya
Kemudian, lanjut Murdiana, sekira pukul 20.35 petugas blok kontrol memanggil Anton dari luar kamar. Namun ia tak menyahut.
Setelah perwira piket dan komandan jaga bersama mengecek kondisi Anton, ia sudah terlihat lemas dan masih bernafas.
Anton diketahui meninggal dunia beberjama kemudian, sekira pukul 23.35 WIB.
"Tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernafas," bebernya.
Jenazah Anton kemudian di bawa ke RS Bhayangkara. Saat ini masih dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
"Kanwil Ditjenpas Kalteng juga membentuk tim investigasi guna pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui," tutup Murdiana.
Sebelumnya, Anton Kurniawan Styanto terdakwa penembakan Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan dipastikan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Anton Kurniawan Styanto yang sebelumnya adalah anggota kepolisian Polresta Palangka Raya itu divonis penjara seumur hidup.
Sidah (32), istri korban menilai, vonis untuk Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.
"Seumur hidup lumayan berat hukumannya, kami pihak korban setuju dengan keputusan hakim," katanya saat dihubungi TribunKalteng.com, Senin (19/5/2025).
Sidah menyebut, sebelumnya Anton menjajikan tanggung jawab atas perbuatannya.
Ia berharap mantan polisi yang pernah bertugas di Palangka Raya itu memegang janjinya.
Terlebih, lanjut Sidah, kini ia harus berjuang menghidupi tiga anaknya usai suaminya ditembak oleh Anton.
"Anak saya yang pertama masih 10 tahun, yang kedua 8 tahun, dan yang ketiga 6 tahun," ujarnya.
Ayah Budiman Arisandi, Neneng Maulana juga mengomentari putusan untuk Anton.
Ia berharap hukuman untuk Anton tidak diringankan lagi.
"Kalau sudah putusan, harus diterima," ucapnya.
Atas vonis seumur hidup untuk kliennya itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Menurut Halim, vonis seumur hidup untuk Anton terlalu berat.
Apalagi, kliennya itu memiliki keluarga dan anak.
“Tadi kami sepakat dan garis besarnya bersama terdakwa Anton untuk pikir-pikir dulu sebelum upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, vonis untuk Anton itu dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu.
Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.
Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunkalteng.com)