TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada Juni 2026.
Khusus bagi para pensiunan yang berada di bawah pengelolaan PT Taspen (Persero), dana tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada 2 Juni 2026.
Kabar ini disambut oleh berbagai kalangan penerima manfaat, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), personel TNI dan Polri, hingga para pensiunan.
Tambahan pendapatan tersebut dinilai penting untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk untuk persiapan biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, PT Taspen memastikan proses pembayaran gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui seluruh mitra bayar Taspen di Indonesia.
Melalui akun Instagram resminya, Taspen menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan untuk memastikan hak para pensiunan dapat diterima tepat waktu.
"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu."
Taspen juga menegaskan bahwa penerima tidak perlu melakukan autentikasi ulang maupun mengajukan permohonan tambahan untuk memperoleh pembayaran tersebut.
Baca juga: Detik-Detik Mobil Terbakar di Pelalawan, Api Muncul dari Tangki BBM
Baca juga: Makam Wanita di Boyolali Diekshumasi, Keluarga Curiga Korban Tewas usai Makan Sate dari Menantu
Bagi ASN yang masih bertanya kapan gaji ke-13 2026 cair, pemerintah menetapkan pembayaran dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Artinya, pencairan dapat dilakukan mulai Juni sesuai mekanisme masing-masing instansi, sedangkan pensiunan Taspen mulai menerima pembayaran pada 2 Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan memenuhi berbagai kebutuhan menjelang pertengahan tahun, mulai dari biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, hingga tambahan dana tabungan.
Siapa saja penerima gaji ke-13 tahun 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun. Berikut daftar penerimanya:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Pegawai non-ASN pada instansi tertentu
Dengan cakupan tersebut, manfaat gaji ke-13 tidak hanya diterima pegawai aktif, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun yang masih memperoleh hak penghasilan dari negara.
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri atas sejumlah komponen penghasilan yang biasa diterima setiap bulan. Komponen tersebut meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Sementara itu, bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 mengacu pada penghasilan pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Karena itu, jumlah yang diterima setiap orang bisa berbeda, tergantung golongan, pangkat, jabatan, dan hak pensiun masing-masing.
Besaran gaji ke-13 pensiunan Taspen 2026
Besaran pensiun pokok yang menjadi dasar pembayaran masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Golongan I
IA: Rp 1.748.100-Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100-Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100-Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100-Rp 2.256.700
- Golongan II
IIA: Rp 1.748.100-Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100-Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100-Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100-Rp 3.208.800
- Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100-Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100-Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100-Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100-Rp 4.029.600
- Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100-Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100-Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100-Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.100
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan tanpa potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
Meski demikian, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung pemerintah sehingga penerima tetap memperoleh haknya secara penuh.
Dengan jadwal gaji ke-13 cair mulai 2 Juni 2026 untuk pensiunan dan pencairan sepanjang Juni bagi ASN, para penerima dapat mulai merencanakan penggunaan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan penting di pertengahan tahun.