Kenal Lewat Teman, Pemuda di Tambora Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Tiga Kali
Satrio Sarwo Trengginas June 01, 2026 12:52 PM

TAMBORA - Aksi bejat pemuda 20 tahun di Tambora, Jakarta Barat kepada seorang anak di bawah umur akhirnya terungkap.

Kini, pelaku berinisial AR telah mendekam di Polres Metro Jakarta Barat sejak Sabtu (23/5/2026).

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Kompol Nunu Suparmi menerangkan, pelaku diciduk usai orangtua korban melapor ke polisi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial AR sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban seorang anak wanita yang masih dibawah umur," kata Nunu saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Nunu menjelaskanpelaku diketahui mengenal korban dari teman korban sejak april 2026. 

Kemudian pada Sabtu, (23/5/2026) korban diajak ke rumah pelaku dan di sana ternyata terjadi rudapaksa sebanyak tiga kali.

"Korban berusaha menolak dan sempat menendang pelaku, tetapi mulut korban ditutup menggunakan telapak tangan pelaku," ujarnya.

Nunu mengatakan, pihaknya menangani perkara ini dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan kondisi korban.

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban. 

Selain proses hukum terhadap tersangka, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kompol Nunu. 

Nunu menambahkan, penyidik telah memeriksa korban, para saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis.

"Kami juga merujuk korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis melalui UPT P3A DKI Jakarta," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita terkait

  • Baca juga: Pesta Miras Saat Long Weekend Berujung Penganiayaan, Pria di Jakbar Aniaya Teman hingga Luka Parah
  • Baca juga: Patroli Polisi Bongkar Kekacauan di Jaktim: Remaja Ugal-ugalan, Miras hingga Tabrakan Dibereskan
  • Baca juga: Daftar Fakta Ayah Pengantin Tewas saat Acara Pernikahan, Dianiaya Preman yang Ingin Beli Miras

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.