TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat sinergi pelindungan kekayaan intelektual melalui koordinasi bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa (26/5).
Kegiatan yang berlangsung di Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid serta Helpdesk Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Sementara dari pihak eksternal hadir Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon.
Koordinasi tersebut membahas penguatan kerja sama di bidang kekayaan intelektual, khususnya dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
Fokus pembahasan meliputi peningkatan pemahaman dan implementasi pelindungan kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, desain industri hingga paten.
Dalam pertemuan itu, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa kerja sama yang telah dibangun harus ditindaklanjuti dengan program nyata agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat maupun institusi pendidikan.
“Kerja sama tidak boleh berhenti hanya pada penandatanganan dokumen, tetapi harus diwujudkan melalui program yang nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Kalbar juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program nasional perlu menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Kemenkum Kalbar Bergerak Selesaikan Pengaduan dan Benahi Pengelolaan JDIH Dua DPRD di Kalbar
Selama ini, koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan di Kalimantan Barat dinilai berjalan cukup baik.
Keterlibatan berbagai unsur seperti gubernur, bupati, wali kota, rektor perguruan tinggi, hingga organisasi perangkat daerah dalam berbagai kegiatan menjadi bukti adanya dukungan bersama terhadap pengembangan pelindungan kekayaan intelektual di daerah.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Sentra KI diharapkan menjadi wadah pengelolaan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual di kampus.
Kanwil Kemenkum Kalbar diketahui telah mulai melakukan pendataan dan komunikasi dengan sejumlah perguruan tinggi guna mendorong pembentukan Sentra KI secara bertahap.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI tidak harus dilakukan secara besar-besaran sejak awal.
Menurutnya, yang paling penting adalah adanya wadah yang aktif dan mampu berjalan untuk mendukung pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga memaparkan langkah tindak lanjut pascapenandatanganan perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi. Salah satunya melalui penyusunan database perguruan tinggi dan pendampingan secara bertahap.
Selain itu, surat tindak lanjut kepada perguruan tinggi juga telah disiapkan guna mendorong pelaksanaan kegiatan terkait kekayaan intelektual, seperti sosialisasi hak cipta, penguatan paten, desain industri, dan merek.
Pembahasan turut menyoroti peningkatan capaian kekayaan intelektual di Kalimantan Barat, terutama pada bidang desain industri dan paten. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa permohonan desain industri mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Sejumlah perguruan tinggi di Kalimantan Barat juga mulai aktif mendukung penelitian dan pengembangan produk unggulan daerah yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual unggulan.
Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon juga menekankan pentingnya pencatatan hak cipta terhadap karya tulis mahasiswa. Langkah tersebut dinilai mampu memberikan manfaat besar, baik bagi mahasiswa maupun perguruan tinggi.
Melalui pencatatan hak cipta, mahasiswa didorong lebih serius dalam menyusun karya ilmiah karena karya mereka tercatat secara resmi dalam database nasional. Selain memperoleh ijazah dan transkrip nilai, mahasiswa juga memiliki nilai tambah berupa surat pencatatan hak cipta atas karya yang dihasilkan selama masa perkuliahan.
Dalam diskusi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan berkelanjutan kepada perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
Tim pendamping telah dibagi untuk melakukan pengawalan dan komunikasi aktif dengan sejumlah universitas agar kerja sama yang terjalin tetap berjalan optimal.
Pendampingan tersebut meliputi edukasi, pembinaan, hingga pemantauan pelaksanaan program kekayaan intelektual di masing-masing perguruan tinggi.
Koordinasi dengan pemerintah daerah juga terus diperkuat agar pengembangan kekayaan intelektual dapat terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual melalui kolaborasi aktif dengan perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
Ke depan, upaya tersebut akan difokuskan pada penguatan pendampingan, pembentukan dan pengembangan Sentra KI, serta peningkatan sosialisasi mengenai manfaat pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan dunia pendidikan di Kalimantan Barat. (*)