Mahasiswa Jagoan Ini Jadi Penguasa Narkoba di Pagar Alam, Polisi Temukan BB 19 Paket Sabu Siap Edar
Welly Hadinata June 01, 2026 02:48 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria jagoan berinisial RF (21), yang berstatus mahasiswa dan merupakan warga Desa Karang Dapo Lama.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-20/V/2026/SPKT.Resnarkoba/Res Pagar Alam/Polda Sumsel tertanggal 30 Mei 2026.

"Tersangka RF diamankan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah penginapan yang berada di Jalan Husly Marik, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara," ujar Iptu Doris.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu penginapan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam kamar penginapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak kaleng rokok merek DJI SAM SOE berwarna hitam.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 19 paket sabu dengan berat bruto 5,86 gram," jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa RF positif mengandung metamfetamina.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pengiriman sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk dilakukan pengujian.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

"Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.