Jadwal SIM dan Samsat Keliling Padang Pariaman Selasa 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Syaratnya
Rezi Azwar June 01, 2026 11:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Berikut jadwal layanan SIM dan Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (2/6/2026).

Diketahui bahwa fasilitas jemput bola ini disiagakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara lebih cepat.

Untuk memberikan pelayanan prima, maka dihadirkan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling.

Mengusung konsep "jemput bola", layanan ini menyasar titik-titik keramaian seperti pusat perbelanjaan, pasar, hingga taman kota untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu.

Kehadiran SIM dan Samsat Keliling adalah bukti nyata bahwa birokrasi tidak selamanya kaku.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat tidak hanya menjalankan kewajiban hukumnya, tetapi juga turut serta dalam membangun budaya tertib administrasi yang efisien dan modern.

Baca juga: Modus Pura-pura Pakai Helm Korban, Maling Motor di Cengkeh Padang Kepergok Pemilik Kedai

Berdasarkan informasi resmi dari Satlantas Polres Padang Pariaman, untuk pelaksanaan SIM Keliling digelar di Kantor Lantas Lubuk Alung.

Kantor Satlantas Polres Padang Pariaman berlokasi tepatnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini mulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Untuk persyaratan terdiri dari SIM asli, surat keterangan kesehatan, fotokopi KTP, dan surat hasil tes psikologi.

Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Mahkamah Adat Minangkabau Sebut Klarifikasi Abu Janda Justru Mempertegas Ucapan Sumbar Barbar

Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.

Samsat Keliling

Sementara itu, Samsat Pariaman juga telah mengeluarkan jadwal Samsat Keliling selama Juni 2026, yang dimulai dari pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan Samsat Keliling ini melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Samsat keliling akan hadir di Kantor Camat Lubuk Alung tanggal 2, 9, dan 23 Juni 2026.

Kemudian di Pasar Usang, Kecamatan Batang Anai, pada tanggal 8 dan 22 Juni 2026.

Berlanjut ke Kantor Camat Kayu Tanam pada tanggal 3 dan 24 Juni 2026.

Terakhir di kawasan Pasar Tandikek pada tanggal 4 Juni 2026.

Untuk persyaratan pembayaran pajak tahunan terdiri dari identitas pribadi (KTP), STNK asli, TBPKP asli, surat kuasa bagi wajib pajak pajak yang diwakilkan.

Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.