BREAKING NEWS: Asyik Live TikTok, Pemuda di Mesuji OKI Tewas Tertembak Senpi Rakitan Rekannya
tarso romli June 01, 2026 11:27 PM

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Kayuagung Ogan Komering Ilir Tembus Rp80 Ribu per Kilogram

 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Siaran langsung (live) di aplikasi media sosial TikTok berujung maut bagi seorang pemuda di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Korban bernama Syiahdan Hanafi (18), warga Desa Margo Bakti, tewas akibat luka tembak senjata api rakitan (senpira) di dada kirinya pada Senin (1/6/2026) dini hari.

Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim gabungan Polres OKI berhasil meringkus pelaku yang merupakan rekan korban sendiri, yaitu Mifta Choirul Anam (18).

Tragedi berdarah ini bermula ketika korban dan pelaku berkumpul di dalam kamar rumah salah seorang saksi berinisial F di Blok E, Desa Margo Bakti, sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

"Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, kepada awak media, Senin (1/6/2026) malam.

Petaka muncul saat pelaku hendak beranjak keluar dari kamar, lalu tiba-tiba terdengar suara letusan dari senjata api.

Korban seketika berteriak meminta pertolongan. Saksi yang terkejut langsung memeriksa kamar dan mendapati korban sudah tergeletak lemas memegangi dadanya yang bersimbah darah.

"Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka tembak yang terlalu parah," ungkap Eko.

Mendapat laporan insiden tersebut, Satreskrim, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji langsung bergerak melakukan pengejaran.

Pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.

"Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sehingga proses hukum bisa segera berjalan," tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver, satu butir selongsong peluru, satu butir proyektil, dan sehelai kaus milik korban.

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban murni karena luka tembak masuk di dada kiri yang merusak organ vital.

Atas kelalaian dan tindakannya, pelaku kini ditahan di Polres OKI dan dijerat Pasal 468 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

"Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa," pungkas Eko.

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Komunitas Sopir Truk di Empat Lawang Patungan Timbun Jalan Rusak

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.