BANGKAPOS.COM, KAYUAGUNG -- Syiahdan Hanafi (18), warga Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tewas bersimbah darah tertembus peluru senjata api rakitan temannya saat sedang live TikTok di kamar rumah pada Senin (1/6/2026) dini hari.
Tragedi berdarah bermula ketika korban dan pelaku berkumpul di dalam kamar rumah salah seorang saksi inisial F di Blok E, Desa Margo Bakti, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, keduanya diketahui tengah asyik berinteraksi dengan netizen di siaran langsung di aplikasi TikTok.
"Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok," kata Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto kepada awak media pada Senin (1/6/2026) malam.
Petaka muncul saat pelaku hendak beranjak keluar dari kamar. Tiba-tiba, suara letusan nyaring dari senpi memecah keheningan malam.
Baca juga: Sosok Owner WO Tipu 58 Pasangan Calon Pengantin, Kedoknya Terbongkar
Tak lama berselang, korban berteriak histeris meminta pertolongan. Saksi yang terkejut langsung memeriksa kamar dan mendapati korban sudah tergeletak lemas sambil memegangi dadanya yang bersimbah darah.
"Korban sempat dilarikan ke klinik terdekat, namun sayang, nyawanya tak dapat diselamatkan akibat luka tembak terlalu parah," kata Eko Rubiyanto.
Mendapat laporan adanya insiden penembakan tersebut, Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji langsung bergerak melakukan perburuan.
"Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan di hari sama, sehingga proses hukum segera berjalan," tegasnya.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim gabungan Polres OKI berhasil meringkus pelaku yang juga rekan korban bernama Mifta Choirul Anam (18) pada Senin (1/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional," imbuh orang nomor satu di tubuh Polres OKI ini.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fatal yang digunakan pelaku, di antaranya 1 pucuk senjata api rakitan (senpira) laras pendek jenis revolver, 1 butir selongsong peluru, 1 butir proyektil, dan 1 helai kaus korban yang berlubang di bagian dada kiri akibat peluru.
"Berdasarkan hasil autopsi dari tim medis, penyebab pasti kematian korban murni karena luka tembak masuk di dada kiri yang merusak organ vitalnya," terangnya didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, IPTU M Raka Dwi Darma.
Atas tindakan ceroboh dan mematikan tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres OKI. Ia dijerat pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami juga mengimbau keras masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa," tandasnya.
(Tribunsumsel.com/Winando Davinchi)