Sembunyi di Rumah Teman, Pencuri Tiga Handphone di Tinompo Dibekuk Resmob Elang Tokala
Regina Goldie June 02, 2026 10:07 AM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Pelarian GR alias L alias Papa A (40) akhirnya berakhir. Pria yang diduga mencuri tiga unit handphone milik warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.

Berhasil dibekuk Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara setelah beberapa hari menjadi buronan polisi.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah salah seorang temannya. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala yang dipimpin langsung Katim Resmob, Aipda Sarman.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga berhasil menyita tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

Baca juga: Bupati Sigi Canangkan Festival Budaya Tahunan, Uta Dada Jadi Ikon Kuliner Go Nasional

Yakni satu unit Realme X3 Superzoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, yang melapor ke Polres Morowali Utara pada 25 Mei 2026.

Menerima laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan. 

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Morowali Utara bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Baca juga: Anwar Hafid Instruksikan Setiap Kebijakan Publik di Sulteng Mengacu pada Nilai Pancasila

Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Tinompo. Saat kejadian, tiga handphone milik korban dan anggota keluarga lainnya sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah.

Sementara itu, korban bersama beberapa penghuni rumah lainnya tengah makan malam di dapur. Namun ketika korban kembali ke kamar untuk mengambil handphone miliknya, ketiga perangkat tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama penghuni rumah lainnya sempat melakukan pencarian di seluruh bagian rumah, tetapi ketiga handphone itu tidak ditemukan. 

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Morowali Utara.

Baca juga: Buron Tiga Bulan, Pelaku Pencurian Berulang di Loli Oge Akhirnya Dibekuk Polres Donggala

Berkat gerak cepat tim Resmob Elang Tokala, kasus tersebut berhasil diungkap hanya dalam hitungan hari. Kini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polres Morowali Utara dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.