Pemko Banda Aceh Mulai Salurkan Gaji Ke-13 ASN
IKL June 02, 2026 11:54 AM

PROHABA.CO,BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026. 

Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban ASN, terutama dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak.

“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi ASN sekaligus dukungan pemerintah terhadap kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru,” ujar Illiza, Selasa (2/6/2026).

Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Pemko Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 3.542 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pejabat negara dan anggota DPRK Banda Aceh.

Selain membantu kebutuhan ASN, kebijakan tersebut juga diyakini dapat mendorong perputaran ekonomi daerah di pertengahan tahun.

“Kami berharap pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan daya beli ASN dan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” katanya.

Illiza memastikan proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk bagi PPPK dengan penyesuaian administrasi dan masa kerja sebagaimana diatur pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemko Banda Aceh berkomitmen menjaga pemenuhan hak-hak aparatur secara tepat waktu sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.

“ASN merupakan motor penggerak pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kesejahteraan aparatur harus tetap menjadi perhatian agar pelayanan publik berjalan optimal,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.