PROHABA.CO, SABANG - Kesigapan dan kecepatan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai senilai Rp31 juta yang terjadi di Kota Sabang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FH (35), warga Jurong Perikanan, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Malahayati, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan, MA, SH, bersama personel Tim URC Satreskrim.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nursanti yang mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp31 juta dari dalam rumahnya.
Korban menduga rumahnya telah dimasuki pencuri yang kemudian membawa kabur uang tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban.
Baca juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, 500 Warga Terdampak dan 250 Bangunan Hangus
Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sabang kemudian melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah mengumpulkan sejumlah informasi, petugas menyusun strategi khusus guna menangkap terduga pelaku tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dalam operasi tersebut, petugas menghubungi FH dan mengajaknya bertemu di sebuah warung kopi.
Sementara itu, sejumlah anggota Tim URC telah bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri.
Setelah FH tiba dan sempat berbincang di warung kopi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan lokasi.
Proses penangkapan berlangsung lancar dan pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Usai ditangkap, FH langsung dibawa ke Mapolres Sabang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Kersetrum Saat Beraksi, Dua Pencuri Kabel Dibekuk, Terjadi di Kolong Jembatan Kualasimpang
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam, dua baju kaus berkerah lengan pendek berwarna kuning dan marun, satu celana panjang warna cokelat, serta satu celana pendek warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Irvan, berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons setiap laporan secara cepat dan profesional.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” ujar Iptu Irvan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Polisi berupaya menelusuri keberadaan uang milik korban yang dilaporkan hilang serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FH sangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Serambinews.com/Aulia Prastya)
Baca juga: Pasangan Suami Istri Tertangkap Usai Diduga Mencuri Tas Jemaah di Masjid Gunungkidul
Baca juga: Kejari Sabang Eksekusi Hukuman Cambuk Dua Terpidana Judi Online
Baca juga: Pemuda Pulo Aceh Hilang Terseret Arus Saat Memancing di Tebing Laut Aceh Besar