Gaji Ke-13 ASN Tangsel Cair Mulai Hari Ini, Anggaran Rp51,5 Miliar Disiapkan untuk 17.315 Pegawai
Ahmad Tajudin June 02, 2026 04:01 PM

 

TRIBUNBANTEN.COM - Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Gaji ke-13 untuk para ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah, mulai dicairkan per hari ini, Senin 2 Juni 2026.

Pemerintah Tangsel sudah menyiapkan total anggaran mencapai sekitar Rp51,5 miliar.

Pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dimulainya penyaluran hak aparatur negara secara nasional, Selasa (2/6/2026). 

Di Kota Tangsel, sebanyak 17.315 pegawai tercatat menjadi penerima manfaat dari kebijakan tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Hadi Widodo, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk mendukung pencairan gaji ke-13 bagi seluruh penerima yang berhak.

"Besaran kurang lebih 51,5 M (miliar rupiah)," ujar Hadi Widodo saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Pemkot Tangsel Beri Bantuan Rp1,8 Juta untuk Siswa SMP Swasta, Kuota Masih Dipertahankan 5.000 Murid

Menurut Hadi, proses pencairan saat ini telah memasuki tahap administrasi keuangan. BKAD Tangsel mulai melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk seluruh perangkat daerah sebagai bagian dari mekanisme penyaluran dana.

"Hari ini kami melakukan pembentukan ledger gaji ke-13 untuk semua perangkat daerah," kata Hadi.

Ledger merupakan buku besar yang digunakan dalam sistem keuangan untuk mencatat dan merangkum seluruh transaksi. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi sebelum dana ditransfer kepada para penerima.

Pemberian gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Tangsel mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur negara, terutama untuk membantu kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru. Gaji ke-13 menjadi salah satu komponen penghasilan tambahan yang rutin diberikan setiap tahun.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pegawai pada Mei 2026. Pembayaran dilakukan tanpa potongan iuran, potongan kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruh kewajiban tersebut ditanggung pemerintah.

Selain ASN aktif, pencairan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan melalui mekanisme yang berbeda. Pembayaran bagi pensiunan dilakukan oleh PT TASPEN (Persero) melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah.

TASPEN memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat. Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, total dana sekitar Rp51,5 miliar akan mengalir kepada 17.315 pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.