SPMB SD di Pangkalpinang Dimulai Hari Ini, Dindikbud Siapkan Posko Pengaduan
Asmadi Pandapotan Siregar June 02, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang resmi dimulai pada Selasa (2/6/2026). Proses pendaftaran dilakukan secara daring dan akan berlangsung hingga 8 Juni 2026.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) memastikan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 berjalan lancar dengan membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala saat proses pendaftaran online.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap sistem pendaftaran berbasis web sejak hari pertama dibuka.

"Hari ini SPMB tingkat SD mulai dibuka. Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang terus memantau website SPMB agar proses pendaftaran berjalan lancar," ujar Darwin, kepada Bangkapos.com, Selasa (2/6/2026).

Menurut Darwin, Dindikbud juga menyediakan posko pengaduan bagi orang tua maupun wali murid yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.

Posko tersebut disiapkan untuk memberikan bantuan baik secara langsung maupun melalui layanan daring.

"Kami menyediakan posko pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang apabila masyarakat mengalami kendala saat melakukan proses pendaftaran online. Pelayanan bisa dilakukan secara tatap muka maupun online," jelasnya.

Pendaftaran SPMB untuk jenjang TK dan SD dibuka mulai 2 hingga 8 Juni 2026. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan proses verifikasi data yang berlangsung pada 9 sampai 14 Juni 2026.

Sementara itu, pendaftaran untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 22 Juni 2026, dengan tahapan verifikasi data dilaksanakan pada 23 hingga 29 Juni 2026.

Adapun hasil seleksi seluruh jenjang pendidikan dijadwalkan diumumkan secara serentak pada 1 Juli 2026.

Peserta didik yang dinyatakan lolos diwajibkan melakukan daftar ulang secara offline pada 2 sampai 8 Juli 2026 sebelum dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026.

Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat beberapa jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik, yakni jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.

Pada jalur domisili, seleksi didasarkan pada jarak rumah calon murid dengan sekolah sesuai alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga pemilik kartu sosial berdasarkan data desil, termasuk anak berkebutuhan khusus, dengan mempertimbangkan alamat tempat tinggal pada KK.

Sementara jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, dengan melampirkan surat keterangan perpindahan tugas serta dokumen domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Untuk persyaratan usia, calon murid baru kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

"Namun demikian, terdapat pengecualian bagi anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis. Hal tersebut harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," terang Darwin.

Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang mengimbau para orang tua untuk memanfaatkan laman resmi SPMB guna melakukan pendaftaran secara mandiri dan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap sebelum melakukan registrasi," terangnya.

Pendaftaran dapat diakses melalui portal resmi SPMB Kota Pangkalpinang di https://kota-pangkalpinang.id/portal-spmb/. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.