TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam melarang penjualan tuak hingga daging babi di ruang publik tanpa izin.
Larangan ini merupakan hasil dari Musyawarah dan Sidang Adat Khusus di Gedung LAM Kota Batam, Senin (1/6/2026).
LAM Batam menggelar sidang menyikapi dinamika di media sosial yang berkaitan ujaran kebencian.
Sidang yang dihadiri puluhan organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan paguyuban daerah tersebut menghasilkan tiga keputusan penting yang berkaitan dengan penataan aktivitas usaha di ruang publik serta penyelesaian perkara yang dinilai menyentuh marwah masyarakat Melayu.
Ketua LAM Batam Raja Haji Muhammad Amin Ibni Raja Haji Muhamad, mengatakan musyawarah tersebut digelar sebagai respons atas berbagai dinamika sosial yang berkembang belakangan ini.
Muhammad Amin, mengatakan Batam sebagai kota tujuan migrasi harus tetap menjadi ruang bersama yang menjunjung tinggi nilai toleransi dan saling menghormati.
"Siapa pun bisa merantau di Kota Batam, namun harus selalu menghormati tuan rumah agar tumbuh rasa toleransi antar sesama," ujar Muhammad Amin dalam sidang tersebut.
Dalam keputusan pertama, LAM Batam menyatakan larangan penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan maupun ruang publik tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian di Batam, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga ketertiban serta menghormati kondisi sosial masyarakat yang majemuk.
Keputusan kedua menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku.
LAM meminta seluruh masyarakat dan pelaku usaha menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan beserta aturan turunannya.
"Kami meminta agar tidak berjualan daging B2 dan tuak di pinggir jalan atau ruang publik di seluruh area Kota Batam sesuai dengan perda yang berlaku," tegasnya.
Keputusan tersebut lahir setelah muncul polemik penjualan daging babi di kawasan Dapur 12, Kecamatan Sagulung.
Aktivitas penjualan di tepi jalan sempat memicu perdebatan di media sosial dan mendapat keberatan dari sebagian warga yang menilai praktik tersebut kurang mempertimbangkan sensitivitas lingkungan sekitar yang mayoritas beragama Islam.
Selain membahas persoalan penjualan daging babi dan peredaran tuak, sidang adat juga menyoroti kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu yang menyeret seorang pria bernama Raja Situmorang.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh Polresta Barelang.
Sebagai keputusan ketiga, LAM Batam mewajibkan Raja Situmorang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu.
Permintaan maaf itu harus dipublikasikan melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut dan disertai pelaksanaan prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning sebagai bentuk pemulihan hubungan sosial dengan masyarakat Melayu.
Muhammad Amin menegaskan sanksi adat tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Setelah proses hukum formal selesai, kami akan meminta yang bersangkutan menjalankan ketentuan adat yang telah dirumuskan bersama," katanya.
Tak hanya itu, sidang adat juga merekomendasikan agar Raja Situmorang meninggalkan Kota Batam dalam waktu 2x24 jam setelah menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui keputusan tersebut, LAM Kepri berharap seluruh elemen masyarakat dapat mengedepankan dialog, menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik, serta menghormati norma hukum dan adat yang hidup di tengah masyarakat.
Di tengah karakter Batam sebagai kota multietnis dan daerah tujuan perantauan, para peserta sidang menilai penting menjaga keseimbangan antara kebebasan berusaha, penghormatan terhadap keberagaman, serta pelestarian nilai-nilai budaya Melayu sebagai identitas daerah.(ian).