Menangis Nadiem Makarim di Sidang: Apakah Negara Sekejam Ini,Saya juga manusia Sudah Mengabdi
Tommy Kurniawan June 02, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Di hadapan majelis hakim, pendiri Gojek itu mengaku tidak pernah membayangkan pengabdian yang telah ia berikan selama menjabat menteri justru berujung pada ancaman hukuman penjara.

Ya, Nadiem Makarim mengatakan dirinya rela meninggalkan dunia bisnis yang telah membesarkan namanya demi mengabdi kepada negara melalui sektor pendidikan.

Namun kini, ia harus menghadapi proses hukum yang membuatnya mempertanyakan penghargaan negara terhadap para pelayan publik.

"Saya juga manusia. Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Setelah mengorbankan waktu dan finansial selama lima tahun untuk mengabdi, setelah menerima penghormatan tertinggi negara berupa Bintang Mahaputera Adipradana, hadiah yang saya dapatkan justru jeruji besi," ujar Nadiem Makarim dalam persidangan.

Tak hanya itu, Nadiem Makarim juga menyinggung penyitaan aset yang menurutnya merupakan hasil kerja keras selama membangun perusahaan teknologi yang berhasil membuka jutaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Apakah negara sekejam ini kepada orang yang telah mengabdi?" katanya.

Baca juga: Viral Perawat Ditusuk Pasien di Klinik Gigi, Pelaku Belum Mau Bicara soal Motifnya

Baca juga: Drama di HUT Kota Jambi, Massa Korban Zona Merah Pertamina Datang Bawa Pocong, Tangis Ibu-Ibu Pecah

Tinggalkan Gojek demi Mengurus Pendidikan

Sebelum masuk ke kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo, Nadiem dikenal sebagai salah satu tokoh teknologi paling berpengaruh di Indonesia.

Namanya melejit setelah mendirikan Gojek, perusahaan rintisan yang mengubah layanan ojek konvensional menjadi platform digital dan berkembang menjadi salah satu unicorn terbesar di Asia Tenggara.

Ketika dipercaya menjadi Mendikbudristek, Nadiem memilih mundur dari jabatannya sebagai CEO Gojek dan fokus menjalankan program transformasi pendidikan nasional.

Selama menjabat, ia memperkenalkan sejumlah kebijakan seperti Merdeka Belajar, digitalisasi pendidikan, hingga berbagai reformasi sistem pembelajaran yang menjadi ciri kepemimpinannya.

Khawatir Anak Muda Tak Lagi Mau Mengabdi

Dalam pleidoinya, Nadiem mengaku salah satu alasan dirinya menerima jabatan menteri adalah untuk memberikan contoh kepada generasi muda bahwa mengabdi kepada negara merupakan pilihan yang layak diperjuangkan.

Menurutnya, langkah tersebut sempat menginspirasi banyak profesional muda untuk meninggalkan kenyamanan sektor swasta dan bergabung ke pemerintahan.

Namun, ia khawatir kondisi saat ini justru menimbulkan ketakutan di kalangan anak muda yang ingin berkontribusi bagi negara.

"Saat saya menerima amanah menjadi menteri, saya berharap bisa memotivasi generasi muda untuk mengabdi. Dan itu berhasil. Banyak profesional muda meninggalkan gaji besar demi bekerja untuk negara," ujarnya.

"Tetapi dengan gelombang kriminalisasi yang terjadi, arus pengabdian itu bisa berbalik arah. Mereka menjadi takut dan khawatir akan menjadi korban berikutnya," sambungnya.

Pernah Diganjar Penghargaan Tertinggi Negara

Pada 14 Agustus 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Nadiem Makarim.

Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam mendorong transformasi pendidikan nasional selama lima tahun menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem dinilai berhasil mempercepat berbagai perubahan di sektor pendidikan, mulai dari pengembangan infrastruktur teknologi, reformasi kebijakan pendidikan, penguatan kepemimpinan sekolah, hingga pembaruan kurikulum dan sistem asesmen.

Selain itu, pemerintah juga menilai Nadiem berperan dalam diplomasi kebahasaan yang mengantarkan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan tersebut dapat diganti dengan hukuman tambahan selama sembilan tahun penjara.

Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas dan pemerataan pendidikan nasional.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut dugaan korupsi di sektor pendidikan merupakan pelanggaran serius karena menyangkut masa depan jutaan peserta didik di Indonesia.

Jaksa juga menilai terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan teknologi pendidikan yang berlangsung pada periode 2020 hingga 2022, sehingga terjadi peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah yang dimiliki.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.