Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Sekretariat DPRD SBB Tahun Anggaran 2021 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengumpulan dokumen yang dilakukan selama proses penyelidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Ferdinanda E Tupan, mengatakan penyidik kini akan mendalami alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, berdasarkan hasil yang tim penyidik peroleh dalam penyelidikan, terdapat indikasi yang cukup untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kasi Pidsus, saat ditemui TribunAmbon.com di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut terkait dengan besaran sumber anggaran, Kasi Pidsus tidak menyebutkannya.
Baca juga: TASPEN Mulai Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Mulai 2 Juni 2026
Baca juga: Sampah Menggunung di Pasar Bongkar Bula, Warga Soroti Kinerja DLH SBT
Hal serupa pula pada jumlah kerugian keuangan negara.
Menurutnya, saat ini tim penyidik Kejari SBB masih memeriksa sejumlah saksi.
Lebih lanjut dikatakan Ferdinanda, jumlah saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut diperkirakan cukup banyak.
Sebab, seluruh pihak yang tercantum sebagai penerima maupun pelaksana perjalanan dinas dalam dokumen pertanggungjawaban akan dimintai keterangan.
“SPPD ini jumlahnya banyak dan nilai anggarannya juga besar. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh pihak yang terkait dalam dokumen perjalanan dinas,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga sementara mengumpulkan berbagai dokumen dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang berkaitan dengan realisasi perjalanan dinas.
Ia menegaskan Kejari SBB berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan objektif tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Penyidikan dilakukan secara profesional untuk memberikan kepastian hukum dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Ferdinanda.
Tentu di tahap penyidikan ini, tim penyidik akan fokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi tambahan, serta membuka kemungkinan penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Publik kini menaruh perhatian besar bagi Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam memberikan kepastian hukum tanpa pandang bulu. Sebab ini menyangkut kemaslahatan orang banyak, uang negara, sekaligus kepercayaan hukum terhadap lembaga penegakan hukum dan wakil rakyat. (*)