TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mempercepat penerbitan akta kematian bagi warga yang teridentifikasi telah meninggal dunia berdasarkan hasil verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan.
Program verval tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember selama satu bulan, mulai pertengahan April hingga Mei 2026. Kegiatan ini menyasar kelompok masyarakat miskin kategori Desil 1.
Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 16.775 warga yang masih tercatat dalam basis data kemiskinan ternyata telah meninggal dunia.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ulang sebelum menerbitkan dokumen kependudukan tersebut.
"Kami ngebut menerbitkan akta kematian tersebut. Dari 16.775 data warga yang diverval sudah meninggal, ada 12 ribuan yang sudah kami terbitkan akta kematian. Ini terus kami kebut," ujar Bambang, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: Kakak Adik yang Terseret Ombak Pantai Seruni Payangan Jember Ditemukan, Dimakamkan Berdampingan
Menurut Bambang, setiap data warga yang dinyatakan meninggal harus diverifikasi kembali karena penerbitan akta kematian mensyaratkan adanya surat pengantar dari ketua RT setempat.
Petugas Dispendukcapil melakukan pengecekan silang dengan perangkat desa, RW, RT, hingga keluarga yang bersangkutan untuk memastikan status warga.
Dari proses verifikasi ulang tersebut ditemukan fakta bahwa tidak seluruh data yang tercatat meninggal dunia sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Dari pengecekan petugas kami sampai di perangkat RW dan RT, ada sekitar 200-an orang yang masih hidup," imbuh Bambang.
Keberadaan warga yang masih hidup itu juga dikonfirmasi oleh keluarga serta perangkat lingkungan setempat. Karena itu, Dispendukcapil tidak menerbitkan akta kematian terhadap sekitar 200 warga tersebut.
Bambang menegaskan seluruh hasil pengecekan ulang telah dilaporkan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
"Karena memang prosedur untuk penerbitan akta kematian ada laporan dari keluarga, RT dan RW," tegasnya.
Baca juga: Ditempuh 40 Menit, Wings Air Resmi Buka Rute Surabaya-Jember
Dispendukcapil juga telah melaporkan penerbitan akta kematian tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bambang mengakui sebagian warga Desil 1 yang telah meninggal dunia sebelumnya masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial karena status kematiannya belum terdokumentasi dalam sistem administrasi kependudukan.
Dengan diterbitkannya akta kematian, data tersebut secara otomatis menjadi bagian dari pembaruan data kependudukan nasional yang dilaporkan ke Kemendagri.
Meski demikian, kewenangan untuk mencoret nama penerima bantuan sosial dari daftar penerima bantuan pemerintah tetap berada di bawah Kementerian Sosial (Kemensos), baik untuk bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Baca juga: Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember Ditemukan, Satu Korban Masih DIcari
Selain menemukan data warga yang telah meninggal dunia, hasil verval juga menunjukkan adanya perubahan alamat domisili penduduk.
Dispendukcapil mencatat sebanyak 10.700 warga mengalami perpindahan domisili. Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar 670 orang yang pindah ke luar Kabupaten Jember.
"Sisanya hanya pindah antardesa," kata Bambang.
Temuan ini menjadi bagian dari upaya pemutakhiran data kependudukan sekaligus memastikan ketepatan sasaran berbagai program bantuan sosial dan kebijakan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemkab Jember telah menugaskan ASN untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan Desil 1 sejak pertengahan April hingga Mei 2026.
Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah anomali data, mulai dari warga yang telah meninggal namun masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial, warga yang telah pindah domisili, hingga warga yang dinilai sudah tidak lagi layak masuk kategori Desil 1.